TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku prihatin atas insiden teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam 24 Mei 2017.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi terorisme yang kembali mengguncang Indonesia. LPSK prihatin dan berduka atas jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian dan mereka yang menderita luka-luka. (Baca: Bantah Hoax, Polisi: Pelaku Bom Kampung Melayu Bukan Warga Sukabumi)
"LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit," kata Edwin di Jakarta, Kamis 25 Mei 2017.
Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
LPSK, kata Edwin, mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi terorisme. Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme merupakan satu kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit. Sementara untuk biaya pemulihan para korban selanjutnya, LPSK siap untuk membantu. (Baca: Bom Kampung Melayu, Jokowi: Kejar Pelaku Hingga ke Akarnya)
Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban terorisme biasanya memakan waktu yang tidak sebentar.
"Karena itu pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban," katanya.
Sama halnya, Wakil Ketua LPSK Askari Razak juga mengecam terjadinya terorisme di Terminal Kampung Melayu. Selanjutnya, LPSK akan menentukan langkah-langkah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban, baik yang tewas maupun yang dirawat karena menderita luka-luka. "Kami akan telusuri ke rumah sakit mana saja korban dirujuk," tuturnya. (Baca: Mendagri:Indonesia Tak Boleh Kalah dari Radikalisme dan Terorisme)
ANTARA