TEMPO.CO, Kedirii – Penggerebekan kegiatan kelompok gay di Pondok Indah Jakarta mengundang keprihatinan kalangan agamawan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meminta pemerintah membuat aturan tegas tentang LGBT.
Ditemui usai berkunjung di kediaman Kiai Anwar Manshur, Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Cak Imin-panggilan Muhaimin Iskandar- mengatakan fenomena gay yang merebak di Jakarta dan beberapa daerah lain merupakan dampak dari media sosial dan liberalisme. “Harus ada aturan yang tegas tentang LGBT,” kata Cak Imin kepada Tempo, Rabu 24 Mei 2017.
Baca: Pesta Gay di Kelapa Gading Diduga Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu
Dia menambahkan kemunculan kelompok-kelompok gay dan penyimpangan seksual lainnya menjadi ukuran rendahnya pendidikan moral keagamaan generasi sekarang. Selain menjadi tantangan tokoh agama, pemerintah harus membuat barikade liberalisme yang tak semuanya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Pernyataan serupa disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri Kiai Anwar Iskandar. Kiai sepuh Nahdlatul Ulama ini bahkan mengibaratkan perilaku mereka lebih rendah dari binatang. “Kambing jantan pun tak mau (dikawinkan) dengan sesama jantan,” kata Kiai Anwar.
Simak: Dinas Kesehatan Depok: Gay Paling Rawan Terserang HIV
Karena perbuatan mereka telah menciderai prinsip moralitas bangsa dan dikutuk agama, dia meminta aparat kepolisian menindak tegas para anggota gay tersebut. Jika tidak akan menjadi motivasi kelompok gay lainnya untuk melakukan perbuatan sama.
Sedikitnya 141 pria pengidap kelainan orientasi seksual atau gay diamankan aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, 21 Mei 2017. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pesta seks di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lihat: Golkar Jawa Barat Larang Kader Poligami dan LGBT Daftar Caleg
"Kami menangkap 141 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Mei 2017.
Atas kasus itu polisi menyangka mereka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus ini mengundang perhatian masyarakat yang tak menduga jika komunitas seperti memiliki banyak pengikut.
HARI TRI WASONO