TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian Komisaris Besar Polisi Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya, menyusul peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap Brigadir Dua Taruna Akpol Mohammad Adam.
"Bukan dicopot, tapi untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan sehingga dipindahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: Taruna Akpol Tewas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka
Menurut Setyo, Komisaris Besar Polisi Djoko dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Hal ini untuk memudahkan penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) memeriksa Djoko terkait dengan kasus tersebut.
"Yang bertanggung jawab di Akpol ya yang bersangkutan. Dia yang mengurus kebutuhan taruna dari bangun tidur hingga tidur lagi," Djoko menjelaskan.
Sebelumnya, Mohammad Adam ditemukan tewas pada Kamis, 18 Mei 2017, di Kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya. Dari hasil autopsi, korban dipastikan meninggal akibat gagal napas karena luka di paru-paru.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka. Keempat belas tersangka adalah taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Dari 14 orang tersebut, satu pelaku utama berinisial CAS.
Baca: Di TKP Taruna Akpol Tewas, Polda Jateng Temukan Kopel dan Tongkat
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Adapun 13 tersangka lain berperan macam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," ujar Condro.
Bersama para tersangka, penyidik juga menyita 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Kapolda, insiden meninggalnya taruna Akpol, Mohammad Adam, terjadi seusai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.
ANTARA