Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusakan Karang Raja Ampat, Pemerintah Tuntut Caledonia Rp 6 T  

image-gnews
Kapal The Caledonian Sky di Raja Ampat. Foto: Stay Raja Ampat
Kapal The Caledonian Sky di Raja Ampat. Foto: Stay Raja Ampat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan nilai ganti rugi yang harus dibayar operator jasa wisata Noble Caledonia akibat kerusakan terumbu karang dan ekosistem di perairan Raja Ampat. Berdasarkan penghitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kapal pesiar milik perusahaan yang bermarkas di Inggris tersebut, Caledonian Sky, telah menghancurkan sekitar 13.270 meter persegi zona terumbu karang.

“Sekarang angkanya sudah keluar. Sangat besar angkanya. Prosesnya sedang berada di tahap pembahasan dengan asuransi,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Tempo, Jumat, 19 Mei 2017. (Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Kesempatan Hidupnya Hanya 50 Persen)

Motor vessel (MV) Caledonian Sky masuk dan terjebak saat air laut surut di wilayah terumbu karang Raja Ampat. Kapal berbendera Bahama tersebut karam setelah mengamati keragaman burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret 2017. Pemerintah mengklaim kerusakan ekosistem dalam insiden tersebut seluas 18.882 meter persegi dengan rincian 13.270 meter persegi rusak total serta 5.612 meter persegi rusak akibat empasan pasir dan patahan terumbu. 

Noble Caledonia menyatakan bersedia menanggung ganti rugi atas kecerobohan yang dilakukan nakhoda kapal Kapten Keith Michael Taylor itu. Tapi mereka justru melempar tanggung jawab kepada perusahaan asuransi SPICA. Pemerintah dan SPICA kemudian menghitung besaran ganti rugi masing-masing berdasarkan kerusakan yang terjadi.

Seorang pejabat yang mengetahui proses negosiasi pemerintah dengan SPICA mengatakan ada perbedaan besar nominal ganti rugi di antara keduanya. Dia menuturkan pemerintah mengajukan tuntutan hingga Rp 6 triliun kepada Noble Caledonia. Tapi SPICA mengeluarkan penghitungan yang sangat rendah terkait dengan kerusakan di Raja Ampat. “Ini yang membuat Indonesia dan SPICA belum deal soal besaran ganti rugi,” ucapnya. (Baca: Reportase Tempo ke Raja Ampat: Terumbu Karang Hancur Berantakan)

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo juga enggan menyebut berapa angka ganti rugi yang diajukan pemerintah kepada pemilik MV Caledonian Sky. Dia hanya mengakui butuh proses panjang untuk mencapai kesepakatan tentang nilai yang harus dibayar. Menurut dia, pemerintah tak akan menurunkan angka ganti rugi dan menolak klaim penghitungan SPICA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau tetap tak mau membayar, tak menutup kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Internasional,” ujar Heru. “Jangan sampai ada anggapan merusak alam di Indonesia bisa diganti murah.”

Heru mengatakan tingginya tuntutan pemerintah didasari perhitungan empat komponen kerugian yang terjadi. Empat komponen itu adalah kerugian ekosistem, kerugian ekonomi dan sosial masyarakat, biaya rehabilitasi ekosistem, serta biaya proses pengurusan ganti rugi. “Nilai yang dituntut semua ada penjelasannya,” ucap Heru. (Baca: Kasus Raja Ampat, Pemerintah Siapkan Kawasan Laut Sensitif)

Kepala Suku Maya Kristian Thebu menuturkan masyarakat adat Suku Maya di Raja Ampat memang terkena dampak atas kerusakan ekosistem akibat karamnya Caledonian Sky. Menurut dia, masyarakat adat sangat menjaga ekosistem di wilayah tersebut, termasuk dengan menetapkan aturan waktu dan lokasi untuk menangkap ikan. “Lokasi itu merupakan tempat Sasi (aturan adat). Harus ada perbaikan,” kata Kristian. (Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Pemerintah Tambah Rambu-rambu)

HUSSEIN ABRI | FRANSISCO ROSARIANS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

44 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

11 November 2023

Wisatawan domestik saat menikmati keindahan alam Kali Biru Raja Ampat, Sabtu (2/10). (Antara/ Ernes Broning Kakisina)
Pesona Kali Biru, Sepotong Surga di Tanah Raja Ampat Papua Barat

Disebut Kali Biru karena sungai di tanah Raja Ampat ini memiliki air jernih yang memancarkan warna biru dari dasarnya.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.