Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Editor

Budi Riza

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Kutai Barat - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur, meringkus 2 tersangka pembalakan liar, yaitu pria berinisial AR dan AB. Keduanya ditangkap di Sungai Mahakam saat membawa 100 kayu berbagai jenis tanpa dokumen. "Mereka menarik kayu menggunakan perahu. Kayu diapungkan di sungai dengan ditindih pakai kayu limbah bekas perusahaan," kata Kepala Polres Kubar Ajun Komisaris Besar Pramuja Sigit Wahono, Selasa, 23 Mei 2017.

Sedbanyak 100 batang kayu yang disita jenis meranti, kruing, meranti merah, kayu nangka air dan kayu kelompok rimba campuran. Tersangka merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, kayu diperoleh dari (Kabupaten) Mahakam Ulu," kata Rido.

Baca: Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

Jejak AR dan AB, menurut polisi, bermula dari laporan masyarakat yang itu diterima Polres Kubar pada 16 Mei 2017. Sekitar pukul 23.00 Wita pada hari itu, polisi menyisir Sungai Mahakam di kawasan antara Mahakam Ulu mengarah ke Kubar. "Berangkat dari Pelabuhan Melak, pada pukul 02.00 Wita (17 Mei 2017) ditemukan perahu itu," kata Rido.

"Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang peduli untuk mencegah terjadinya perambahan hutan," kata Rido. "Di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Hulu, kesadaran masyarakat untuk membantu petugas sangat baik.

Baca: Eksekusi Denda Rp 16 Triliun PT MPL, KLHK Surati PN Pekanbaru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rido menjelaskan, rencana tindak lanjut terhadap  barang bukti yang berhasil mereka amankan. Petugas ahli kehutanan akan melakukan pengukuran kayu untuk memastikan jumlah dan jenisnya kayu oleh ahli kehutanan.  Baik AR dan AB dijerat Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Pembalakan Liar.

"Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan juga dapat diberi sanksi tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan alat angkut," ujar Rido.

SAPRI MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sepekan Terakhir Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana

28 Juli 2024

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sepekan Terakhir Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana

Polri telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024,


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

20 Maret 2024

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Kepala Polda Kaltim Safaruddin Bantah Kriminalkan Syaharie Jaang

4 Januari 2018

Kapolda Kalimantan Timur Safaruddin ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2017. Tempo/Zara
Kepala Polda Kaltim Safaruddin Bantah Kriminalkan Syaharie Jaang

Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin membantah melakukan kriminalisasi terhadap cagub Kaltim yang diusung Demokrat Syaharie Jaang.