TEMPO.CO, Kutai Barat - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur, meringkus 2 tersangka pembalakan liar, yaitu pria berinisial AR dan AB. Keduanya ditangkap di Sungai Mahakam saat membawa 100 kayu berbagai jenis tanpa dokumen. "Mereka menarik kayu menggunakan perahu. Kayu diapungkan di sungai dengan ditindih pakai kayu limbah bekas perusahaan," kata Kepala Polres Kubar Ajun Komisaris Besar Pramuja Sigit Wahono, Selasa, 23 Mei 2017.
Sedbanyak 100 batang kayu yang disita jenis meranti, kruing, meranti merah, kayu nangka air dan kayu kelompok rimba campuran. Tersangka merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, kayu diperoleh dari (Kabupaten) Mahakam Ulu," kata Rido.
Baca: Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer
Jejak AR dan AB, menurut polisi, bermula dari laporan masyarakat yang itu diterima Polres Kubar pada 16 Mei 2017. Sekitar pukul 23.00 Wita pada hari itu, polisi menyisir Sungai Mahakam di kawasan antara Mahakam Ulu mengarah ke Kubar. "Berangkat dari Pelabuhan Melak, pada pukul 02.00 Wita (17 Mei 2017) ditemukan perahu itu," kata Rido.
"Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang peduli untuk mencegah terjadinya perambahan hutan," kata Rido. "Di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Hulu, kesadaran masyarakat untuk membantu petugas sangat baik.
Baca: Eksekusi Denda Rp 16 Triliun PT MPL, KLHK Surati PN Pekanbaru
Rido menjelaskan, rencana tindak lanjut terhadap barang bukti yang berhasil mereka amankan. Petugas ahli kehutanan akan melakukan pengukuran kayu untuk memastikan jumlah dan jenisnya kayu oleh ahli kehutanan. Baik AR dan AB dijerat Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Pembalakan Liar.
"Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan juga dapat diberi sanksi tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan alat angkut," ujar Rido.
SAPRI MAULANA