TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan secara tidak hormat Patrialis Akbar segera disidang. Berkas perkara dugaan suap kepada hakim konstitusi terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, itu hari ini dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut umum.
"Jadi alhamdulilah, sudah dilimpahkan berkas ke JPU (jaksa penuntut umum). Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," kata Patrialis Akbar seusai menyelesaikan pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca juga: Berkas Penyuap Patrialis Akbar Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah membenarkan pelimpahan berkas Patrialis Akbar dan orang kepercayaannya, Kamaludin yang keduanya menjadi tersangka penerima suap.
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah, Selasa, 23 Mei 2017.
Hal itu berarti, jaksa penuntut umum KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada Kamis, 18 Mei 2017, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap Patrialis Akbar, yakni Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny.
Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK
Patrialis Akbar tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah uang dalam proses uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki Hariman) menyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan menerima suap, jadi jangan kita bluffing seperti itu. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan fair, bagi saya ini ujian atau musibah, saya hadapi. Sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", yakni impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Lihat juga: Kasus Suap Patrialis, KPK Bakal Panggil Paksa Seorang Saksi
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "Country Based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Basuki dan Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
ANTARA