TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak mencampuri urusan hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Wapres JK terkait adanya permintaan anggota PBB agar Indonesia menghapuskan pasal penistaan agama.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika," kata Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB
Kalla mengatakan keinginan anggota PBB agar pasal penistaan agama dihapus dari hukum Indonesia bukanlah sikap PBB. Keinginan itu hanya disuarakan orang yang menentang pasal penistaan agama.
Soalnya, kata Kalla, sikap PBB keluar melalui mekanisme pembahasan paripurna. "Mungkin satu orang anggota ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Jadi jangan katakan PBB minta, tidak benar sama sekali," kata Kalla.
Baca: Alasan Menteri Agama Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus
Pasal penistaan agama menjerat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena berpidato menyitir surat Al Maidah 51. Ahok yang beragama Kristen dianggap menodai kitab suci agama Islam. Hakim setuju dengan alur pemikiran ini hingga memvonis Basuki alias Ahok dua tahun penjara.
Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati sikap Ahok yang membatalkan rencana banding atas vonis tersebut. "Itu hak pribadi Ahok, kita hormatilah," kata JK.
AMIRULLAH SUHADA