Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalla Tolak PBB Campuri Urusan Penistaan Agama

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berhak mencampuri urusan hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Wapres JK terkait adanya permintaan anggota PBB agar Indonesia menghapuskan pasal penistaan agama.

"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika," kata Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

Kalla mengatakan keinginan anggota PBB agar pasal penistaan agama dihapus dari hukum Indonesia bukanlah sikap PBB. Keinginan itu hanya disuarakan orang yang menentang pasal penistaan agama.

Soalnya, kata Kalla, sikap PBB keluar melalui mekanisme pembahasan paripurna. "Mungkin satu orang anggota ngomong. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Jadi jangan katakan PBB minta, tidak benar sama sekali," kata Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Menteri Agama Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus

Pasal penistaan agama menjerat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena berpidato menyitir surat Al Maidah 51. Ahok yang beragama Kristen dianggap menodai kitab suci agama Islam. Hakim setuju dengan alur pemikiran ini hingga memvonis Basuki alias Ahok dua tahun penjara.

Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati sikap Ahok yang membatalkan rencana banding atas vonis tersebut. "Itu hak pribadi Ahok, kita hormatilah," kata JK.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

8 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

Jusuf Kalla menolak Munas Golkar dipercepat. Menurut dia, Munas Golkar sudah ditetapkan pada Desember 2024.


Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?

8 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?

Adakah instruksi JK kepada Anies dan Surya Paloh?


KPU Umumkan Pemenang Pilpres, Anies, Muhaimin, dan Surya Paloh Bukber di Rumah JK

8 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
KPU Umumkan Pemenang Pilpres, Anies, Muhaimin, dan Surya Paloh Bukber di Rumah JK

Anies hingga Surya Paloh buka bersama di rumah JK. Apa saja yang dibahas?


Jelang KPU Umumkan Hasil Pilpres 2024, Anies-Prabowo-Ganjar Disebut Bakal Buka Puasa di Tempat Ini

9 hari lalu

Foto kombinasi gaya ketiga Calon Presiden (dari kiri) Anies baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang KPU Umumkan Hasil Pilpres 2024, Anies-Prabowo-Ganjar Disebut Bakal Buka Puasa di Tempat Ini

Anies, Prabowo, dan Ganjar disebut akan berbuka puasa di tempat ini menjelang pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh KPU.


Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

9 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan dan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK tiba di Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Jalan. Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Rabu, 17 Januari 2024. Tika Ayu/Tempo
Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

Anies dan Muhaimin akan menghadiri undangan buka puasa bersama JK sore ini. Menurut Timnas Amin ini adalah undangan terbatas JK ke beberapa tokoh.