TEMPO.CO, Makassar - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar kembali menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi umum blok G pada Selasa dinihari, 23 Mei 2017, sekitar pukul 02.00 Wita.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas I Makassar Surianto, temuan sabu itu berawal ketika petugas hendak membersihkan saluran air dan keran. Di sana petugas menemukan dompet kecil berisi bungkusan sabu tersebut. Setelah temuan itu, petugas menggeledah seluruh sel di Blok G yang dihuni 320 orang narapidana.
Baca: Kabur dari Penjara, Kolor Ijo Tertembak di Hutan Makassar
Menurut Surianto, ini bukan pertama kalinya ditemukan barang jenis sabu. Pada awal Maret lalu juga ditemukan sabu seberat 0,8 gram yang tersimpan dalam popok bayi. "Blok G itu sel khusus tahanan narkoba. Ketika digeledah tak ada yang mengaku pemilik sabu-sabu itu," kata Surianto.
Dia mengatakan tim yang memeriksa itu terdiri atas tim reguler berjumlah tujuh orang dan disokong empat orang. Para petugas menyita 30 telepon seluler berbagai merek, token BCA, kabel charger, gunting, dan pisau.
Simak juga: 50 Persen Napi dalam Penjara Terlibat Narkoba, Ada Pemasoknya
Atas temuan itu Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Diari Astetika mengatakan masih menyelidikinya. Polisi, kata dia, akan mempelajari rekam jejak para tahanan di kamar Blok G tersebut.
"Kami akan pelajari siklus jaringan yang ada di kamar Blok G. Umumnya tahanan narkoba ini pernah kita tangkap sebelumnya," kata Diari. Menurut dia, saat ini sabu yang ditemukan tersebut akan diperiksa ke laboratorium forensik dan ditimbang beratnya.
Surianto menduga masuknya sabu ke dalam tahanan akibat kelebihan jumlah tahanan dan petugas yang berjaga. Dengan 1.886 orang tahanan di penjara itu, menurut dia, petugas yang harus berjaga minimal 800 orang. Sedangkan petugas di penjaranya hanya beberapa puluh orang.
Atas temuan sabu ini, Surianto akan memperketat penjagaan dengan pemeriksaan memakai sinar x dan menambah empat orang penjaga.
DIDIT HARIYADI