INFO NASIONAL - Walaupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukuman berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana ini. Salah satunya, kasus yang baru saja terungkap, yaitu pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading. Penggerebekan ini murni penegakan hukum karena pesta seks itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pornografi.
“Mengadakan pesta seks, apa pun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tapi tetap saja banyak yang nekat. Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya, sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi, mulai membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi. Saya harap kasus ini ditangani dengan serius sehingga, baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini, diberi hukuman maksimal,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Mei 2017.
Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi menemukan pesta seks sesama jenis ini dilakukan korporasi atau badan usaha, ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.
“Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usaha, dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Karena itu, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini,” ucapnya.
Fahira mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, kata Fahira, memang sulit diendus. Karena itu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan di sekitarnya.
“Pelanggaran hukum seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tapi juga kita sebagai warga. Jadi jangan ragu melapor ke polisi jika ada indikasi praktik-praktik seperti ini. Jangan bertindak sendiri karena penegakkan hukum domainnya kepolisian,” ujar Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, dalam kurun beberapa tahun terakhir, polisi berhasil melakukan penegakan hukum terhadap pesta seks sesama jenis. Di Jakarta saja, sepanjang 2016 dan 2017, sudah terjadi dua kasus, yaitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 2016 dan terakhir di Kepala Gading. Sedangkan pada April lalu, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.