TEMPO.CO, Pangkalpinang - Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang saat ini dilanda kekhawatiran akan habisnya jumlah guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ini terkait dengan banyaknya guru di Pangkalpinang sudah memasuki masa pensiun tahun ini.
"Tahun 2017 ini, ada 29 orang guru yang pensiun. Sedangkan untuk tahun depan ada 30 lebih guru yang juga akan pensiun. Ini sudah membuat kita khawatir jumlah guru akan habis. Padahal sebelum diberlakukan moratorium penerimaan CPNS, kita sudah kekurangan 140 guru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Edison Taher kepada Tempo, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca juga:
Ribuan Guru di Sulawesi Tenggara Mogok Mengajar
Edison mengatakan pemerintah seharusnya memiliki kebijakan khusus dalam memberlakukan moratorium penerimaan CPNS bagi daerah seperti pangkalpinang atau daerah lai. yang membutuhkan tenaga pendidik.
"Disatu sisi pemerintah daerah tidak boleh mengangkat guru honor daerah karena bertentangan dengan PP nomor 48 tahun 2005. Tapi disisi lain kita sangat kekurangan guru. Bagaimana jika siswa yang mau sekolah tapi gurunya tidak ada," ujar dia.
Baca pula:
Kementerian PAN-RB Siapkan Aturan Teknis Redistribusi Guru
Menurut Edison, pihaknya setiap tahun selalu mengusulkan ke badan kepegawaian untuk perekrutan tenaga guru. Namun usulan tersebut tidak pernah terealisasi sampai saat ini.
"Saya kira perlu kebijakan atau regulasi khusus bagi daerah yang mengalami kesulitan seperti Pangkalpinang untuk perekrutan tenaga guru. Jika tahun ini atau tahun depan tidak ada regulasi khusus untuk rekrutan tenaga pendidik, saya kira kita akan semakin sulit," ujar dia.
Edison menuturkan saat ini pihaknya berupaya mencari solusi dengan mengoptimalkan guru honorer sekolah yang sudah ada dan merekrut guru honorer sekolah yang baru. Konsep pembayaran upah pun saat ini sedang dikonsultasikan ke beberapa pihak terkait.
"Kita sedang mendorong peran dan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah untuk menarik dana sumbangan. Kita sudah membahas masalah ini dengan tim saber pungli, ombudsman dan penegak hukum bagaimana penarikan dana supaya tidak dikategorikan pungli atau melanggar hukum," ujar dia.
Edison menambahkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan konsep penarikan dana sumbangan masyarakat melalui komite sekolah melalui Peraturan Walikota (Perwako). Hal tersebut dilakukan agar penarikan dana sumbangan atau partisipasi masyarakat memiliki payung hukum.
"Yang utama adalah penggunaan dana menggunakan dana BOS dulu baik dari pusat atau daerah. Kekurangannya baru kita usulkan melalui partisipasi masyarakat. Berapa besaran cost-nya tergantung kondisi sekolah masing-masing dan hasil keputusan rapat komite sekolah bersama dengan orang tua murid," katanya.
SERVIO MARANDA