TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani kecewa lantaran gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Miryam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilaksanakan Selasa pagi 23 Mei 2017, dan dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring.
"Kecewa itu manusiawi ya. Mungkin (kelemahan gugatan) ada pada argumentasi hukum kami," kata pengacara Miryam, Mita Mulia, di luar ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Mita berkata pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka masih akan mendalami putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut. "Ke depannya, kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim," ujar dia.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani
Mita pun mengaku belum bisa menentukan respon kliennya yang kini tengah ditahan KPK. Miryam kini berstatus tersangka di KPK, atas dugaan pemberi keterangan tidak benar di sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP. "Putusan kan baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami," ujar Mita.
Meski dalil yang diajukan ke PN Jaksel ditolak, Mita menyebut pihaknya masih mempertahankan pendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam tidak sah.
Dia bersikukuh bahwa KPK semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 174 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk mengusut kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar. Adapun KPK saat ini memakai pasal 22 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Miryam sebagai tersangka.
Baca: 7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani
Dalam sidang putusan, hakim Asiadi menyatakan penolakan gugatan didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tipikor pada UU 20/2001 masih merupakan kewenangan KPK.
"Oleh karena Pasal 22 masuk tindak pindana korupsi, termohon (KPK) memiliki kewenangan melakukan penyidikan (terhadap Miryam)," kata Asiadi dalam sidang, Selasa.
Hakim pun tak sependapat dengan pihak Miryam yang menyebut KPK tak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Miryam menjadi tersangka. Menurut Hakim Asiadi mengatakan, bukti berupa surat dan video rekaman pemeriksaan saksi yang diajukan KPK telah memenuhi syarat dua bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. "Maka alasan-alasan pemohon sebelumnya tidak berdasar," tutur Asiadi.
YOHANES PASKALIS