TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal pemberhentian penyelidikan atas aduan Antasari Azhar. Ini terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat Antasari.
Menurut Tito, materi aduan Antasari sudah masuk dalam materi persidangan, dari tingkat banding sampai kasasi. "Ini sudah inkrach dan tidak perlu dipermasalahkan lagi," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Penyelidikan Berhenti, Demokrat Desak Antasari Minta Maaf ke SBY
Pada 14 Februari 2017, Antasari Azhar mengadu ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang menjeratnya. Antasari saat itu menuding adanya peran Susilo Bambang Yudhoyono dalam kriminalisasi terhadapnya.
Menurut Antasari, saat KPK tengah menangani kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan besan SBY, Aulia Pohan, ia didatangi Hary Tanoesoedibjo. Antasari menyebut bos MNC Group itu sebagai utusan dari Cikeas. Hary membawa pesan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan pihaknya telah memeriksa dan mencari bukti dalam penyelidikan kasus ini. Penyelidik, ucap dia, menyimpulkan, "Bukan suatu peristiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah proses penyidikan untuk mencari tersangka dan barang bukti lain."
Baca: Kasus Antasari, Pengamat: Polisi Harus Memberi Klarifikasi
Ia juga mengatakan alat bukti yang diajukan Antasari Azhar telah menjadi bukti dalam sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system. Penyelidikan pun, ujar dia, tak bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan.
ARKHELAUS W. | YOHANES PASKALIS