INFO PURWAKARTA - Didin, 48 tahun, warga Kalung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, akhirnya bisa bernapas lega.
Sebab, ia telah dibebaskan dari tahanan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan tim kuasa hukum yang diketuai Karnaen dan jaminan yang diberikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. “Mang Didin sekarang menjadi berstatus tahanan kota,” ujar Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa, 23 Mei 2017.
Sebelumnya, Didin disangkakan telah melanggar Pasal 78 ayat 5 dan/atau ayat 12 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran ini, ia diancam hukuman 10 tahun penjara dan menjalani penahanan di markas Polres Cianjur.
Menurut Karnaen, Dedi telah berperan besar dalam mengadvokasi kliennya. “Ini berkat semua, terutama Kang Dedi Mulyadi, berperan sangat besar dalam hal ini. Terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” tuturnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Agus menjelaskan, pengabulan atas permintaan penangguhan penahanan tersebut didasari banyaknya pemberi jaminan. Selain itu, komitmen untuk tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selama proses hukum dari pribadi Didin turut menjadi pertimbangan.
Baca Juga:
“Atas dasar itu, kami mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota,” ujar Agus seusai pelimpahan berkas perkara Didin, Selasa. Setelah diputuskan menjadi tahanan kota, Didin tetap mendapatkan pendampingan dari Dedi dan memberikan bantuan biaya hidup Didin dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. (*)