TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagio mengatakan belum ada permintaan untuk memberi tafsir terhadap pembentukan panitia khusus hak angket KPK.
"Memang sudah diputuskan dalam rapat, tapi sampai sekarang baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.
Menurut Firman, jika permintaan pimpinan Dewan masuk ke Baleg, pihaknya akan membahas agar ketentuan penyusunan pansus tidak bertentangan dengan Tata Tertib DPR.
Baca : Demokrat Pastikan Tak Kirim Wakil ke Pansus Angket KPK
"Kalau legal drafter hanya menyusun supaya tidak bertentangan, tapi kalau kami konsep politik dan keputusan politiknya," kata dia.
Pelibatan Badan Legislasi Dewan dalam polemik pengiriman anggota pansus hak angket KPK muncul lantaran pengguliran hak angket ini tidak disetujui oleh semua fraksi. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pelibatan tersebut untuk menilai apakah setiap fraksi harus mengirimkan nama wakil dalam pansus.
Simak pula : Baleg DPR: Revisi UU MD3 Masuki Tahap Lobi Penambahan Pimpinan
Firman pun mengatakan pihaknya bakal mempelajari pokok materi persoalan pengajuan pansus angket KPK tersebut. Sebab, kata dia, Baleg belum memahami persoalan yang akan diajukan. "Semua kita pelajari karena kita sendiri belum tahu substansi," ujarnya.
Terkait ketentuan penyusunan pansus hak angket yang menjadi rujukan, dia pun mengatakan bakal berpijak pada pasal 201 UU MD3 dan pasal 174 Tata Tertib DPR yang mengatur ketentuan keanggotaan pansus. "Kami lihat dan kami pelajari," kata Firman lagi.
ARKHELAUS W.