TEMPO.CO, Makassar-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengakui kecolongan dengan beredarnya gula rafinasi ilegal di pasar tradisional dan ritel modern. Apalagi gula rafinasi ini beredar di tengah masyarakat sejak lama.
"Kita kebobolan karena ternyata gula rafinasi sudah beredar di tengah masyarakat dan itu sudah cukup lama," kata Uvan Shangir, Kepala Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Selatan, Senin 22 Mei 2017.
Baca: Satgas Pangan Sulsel Gerebek 5,3 Ton Gula Rafinasi Ilegal
Menurut Uvan, gula rafinasi ini dikemas dalam bentuk kiloan dengan dilabeli SNI dan BPOM palsu. Uvan mengatakan yang berhak mengeluarkan SNI itu adalah dinas pertanian. "Kita tak pernah keluarkan SNI, dan cap SNI itu berupa stiker kecil yang hanya ditempel bukan dicetak di plastik," tutur Uvan. "Jadi cap SNI itu bisa saja hilang atau dilepas, nah masyarakat awam tak mengetahui itu."
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan, Hadi Basalamah, menambahkan memang gula rafinasi ini tidak sesuai aturan. Karena kadar gula ini tinggi sehingga hanya boleh disalurkan ke industri bukan diedarkan secara eceran di tengah-tengah masyarakat. "Gula rafinasi ini hanya disalurkan ke industri bukan sampai ke eceran," kata Hadi Basalamah.
Baca: Mendag Pangkas Rantai Pemasaran Gula Rafinasi
Hadi mengakui selama ini pengawasan atas peredaran gula rafinasi memang masih lemah. Ini karena pemerintah hanya sebatas penyampaian saja ke distributor. "Selama ini kami hanya sampaikan saja jika gula rafinasi segmennya untuk industri kalau keluar dari itu maka melanggar," kata dia.
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada distributor, Hadi hanya mengatakan ada mekanismenya.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menggerebek distributor gula rafinasi ilegal sebanyak 5.300 ton di Gudang UD Benteng Baru No.8 Jalan Ir. Sutami. Tim satgas langsung melakukan penyegelan terhadap gudang gula ini dan memasang garis polisi.
"Harusnya gula rafinasi ini beredar secara khusus untuk makanan dan minuman. Tapi ini beredar secara eceran di pasar tradisional dan modern seperti Lottemart," ucap Komisaris Besar Dicky Sondani, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, saat jumpa pers di gudang UD Benteng Baru Makassar, Senin 22 Mei.
UD Benteng Baru ini bukan pertama kalinya digrebek terkait gula rafinasi ilegal. Pada 2008 lalu, tim gabungan Mabes Pori dan Departemen Perdagangan juga turun melakukan menggerebekan karena menjual bebas gula rafinasi. Namun jumlah yang ditemukan saat itu hanya 16 ribu ton atau lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 mencapai 5,300 ton.
Gula rafinasi ini diduga berasal dari Brasil dan Thailand dalam bentuk mentah kemudian diolah di Makassar Tene. Namun, UD Benteng Baru yang menerima gula rafinasi itu menyalahgunakannya dengan mengemas dalam bentuk per kilo kemudian didistribusikan ke masyarakat bukan ke sektor industri.
DIDIT HARIYADI