Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

image-gnews
Polisi mengawal MT (24) dan MH (20) yang merupakan pasangan gay dikawal petugas polisi untuk menjalani persidangan di Mahkamah Syariah, Banda Aceh, 17 Mei 2017. Dalam sidang vonis tersebut, keduanya diganjar dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali. AP Photo/Heri Juanda
Polisi mengawal MT (24) dan MH (20) yang merupakan pasangan gay dikawal petugas polisi untuk menjalani persidangan di Mahkamah Syariah, Banda Aceh, 17 Mei 2017. Dalam sidang vonis tersebut, keduanya diganjar dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali. AP Photo/Heri Juanda
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Dua pria gay berinisial MT, 24 tahun, dan MH, 20 tahun, akan dieksekusi hukuman cambuk pada Selasa besok, 23 Mei 2017. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh serta diputuskan menjalani deraan cabuk sebanyak 85 kali.

"Pelaksanaannya di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pukul 09.30 WIB," kata  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Yusnardi kepada Tempo, Senin 22 Mei 2017.

Lihat: Dicambuk 17 Kali karena Bermesraan, Perempuan Ini Pingsan

Menurut dia pelaksanaan hukuman cambuk pada MH dan MT juga bersamaan waktunya dengan empat pasangan (laki-laki dan perempuan) dalam kasus khalmat alias mesum.

Sebelumnya, pasangan gay MH dan MT tertangkap masyarakat saat melakukan hubungan sesama jenis di Darussalam, Banda Aceh, 28 Maret lalu. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Di persidangan terakhir pada 17 Mei 2017, majelis hakim Mahkamah Syariah menvonis mereka masing-masing 85 kali cambuk dengan rotan. MH dan MT disebut-sebut pasangan gay pertama yang dihukum cambuk pemerintah Aceh.

Sebelum dieksekusi hukum cambuk, dalam persidangan mereka terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun adalah Peraturan Daerah di Aceh.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

38 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

49 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.