TEMPO.CO, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan 14 tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Taruna Muhammad Adam. Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III atau senior korban.
"Ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova di Semarang, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: Penganiayaan Taruna Akpol, Polda Jawa Tengah Periksa 35 Saksi
Polisi menerbitkan surat perintah penahanan seusai pemeriksaan terhadap tersangka yang berlangsung pada Minggu kemarin, 21 Mei 2017, dari siang hingga tengah malam. Tersangka dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Adam, taruna Akpol, tersebut dilaporkan tewas pada Kamis, 18 Mei 2017, di Kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban tewas akibat sesak nafas. "Luka pada korban Muhammad Adam di dada mengakibatkan sesak nafas sehingga meninggal," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, Jumat, 19 Mei 2017.
ANTARA