Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

image-gnews
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi dianggap mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015. Salah satunya soal perhitungan ambang batas selisih suara yang bisa diajukan ke MK.

Peneliti Konstitusi Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Adam Mulya, mengatakan, pada pilkada 2015, perhitungan ambang batas yang dilakukan MK adalah 2 persen dikali dengan total suara pemenang. Padahal, dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara 2 persen dihitung dari jumlah total suara sah oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Pada sengketa pilkada 2017, KPU sudah memperbaiki perhitungan ambang batas yang sesuai dengan Pasal 158," kata Ade dalam jumpa pers tentang laporan penelitian penyelesaian sengketa pilkada oleh MK di Bakoel Koffie, Cikini, Senin, 22 Mei 2017. Laporan itu disusun Kode Inisiatif serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca: Dikira Hilang, Ini yang Terjadi pada Berkas Sengketa Pilkada Yogya

Dari 101 pilkada yang dilakukan pada 2017, terdapat 53 permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK, terdiri atas 40 kabupaten, 9 kota, dan 4 provinsi. Permohonan itu telah diputus MK, baik putusan sela maupun putusan akhir.

Dalam laporannya, Kode Inisiatif dan Perludem memberikan penilaian positif kepada MK dalam sidang sengketa pilkada. Di antaranya MK dinilai masih mempertahankan pengelolaan dan manajemen perkara yang cukup rapi. Ini memudahkan semua pihak untuk mendapatkan informasi terkait dengan penanganan permohonan. MK juga secara terbuka memfasilitasi pemantau proses perselisihan hasil pilkada 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, ada catatan yang diberikan kepada MK, yakni soal pemeriksaan pendahuluan. Fadli Ramadhanil dari Perludem menuturkan pemeriksaan pendahuluan yang mewajibkan para hakim memberikan nasihat kepada pemohon gugatan masih belum dilakukan.

Baca: Yusril Ihza: Pengadilan Khusus Sengketa Pilkada Perlu Dibentuk

Pemeriksaan pendahuluan hanya dijadikan ruang untuk mendengarkan pembacaan permohonan serta pembacaan jawaban termohon, pihak terkait, dan pengawas pemilu. "Tidak ada nasihat dari hakim untuk perbaikan permohonan," kata Fadli.

AMIRULLAH SUHADA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

1 hari lalu

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi menggantikan Manahan Sitompul. Berikut perjalanan karir dam sumpah yang diucapkannya.


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

5 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

7 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

10 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Mimbar Mahasiswa Jogja Jijik dengan Klaim Gibran Wakili Anak Muda

Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad menolak narasi soal Gibran adalah perwakilan seluruh pemuda.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

12 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

12 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

12 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.