TEMPO.CO, Banjarmasin - Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa wanita bernama Lusia Isnawati, 34 tahun. Lusia membawa tiga bungkus kecil sabu-sabu seberat 1,9 gram ketika hendak membesuk suaminya, Hedra Prayudi, yang mendekam di penjara.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban LP II A Banjarmasin Jisman Simanjuntak mengatakan Lusia menaruh sabu-sabu di dalam kotak obat. Menurut Jisman, sipir mengetahui ada sabu-sabu ketika Lusia melewati pemeriksaan mesin pemindai di pintu gerbang LP sekitar pukul 09.30 wita, Senin, 22 Mei 2017. “Kotak obatnya ditaruh di tas,” ujarnya kepada wartawan di LP II A Banjarmasin, Senin.
Baca juga: BNN Tembak Mati Anggota Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Nusakambangan
Berdasarkan keterangan sementara, ucap dia, Lusia tidak tahu di dalam kotak obat yang dibawanya terdapat sabu-sabu. Jisman pun sudah memintai keterangan Hendra perihal kelakuan istrinya yang kedapatan membawa barang haram itu.
“Suaminya mengaku enggak menyuruh. Tapi kami tetap menyerahkan Lusia kepada polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain menemukan tiga bungkus sabu-sabu, sipir mendapati bungkus plastik paketan kecil di dalam kotak obat. Petugas menduga sabu-sabu itu akan diperjualbelikan di dalam LP II A Banjarmasin. Jisman menyatakan Hendra sendiri divonis 4 tahun penjara karena terjerat kasus narkoba. Lusia diketahui tinggal di Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Adapun Lusia mengatakan tidak tahu-menahu isi kotak obat tersebut. Ia sengaja membawa kotak obat karena menderita sakit maag. Tapi Lusia mengaku sempat menebus kotak obat itu senilai Rp 3 juta dari seseorang. Ia mengunci mulut ketika ditanyai, apakah sabu-sabu itu akan dijual kembali di LP II A Banjarmasin. “Saya cuma diminta ambil saja. Suamiku sudah satu tahun dipenjara, kangen juga,” ucap Lusia.
Di tempat lain, aparat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin menggagalkan penyelundupan obat daftar G atau pil carnophen yang dibawa truk fuso pengangkut sayuran. Petugas mendapati truk itu baru keluar dari kapal Nikky Barokah pada Ahad kemarin pukul 11.00 Wita. Pil yang diamankan sebanyak 4.080.000 butir dengan dua tersangka. “Ada 200 dus dan uang Rp 39,4 juta,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana.
DIANANTA P. SUMEDI