TEMPO.CO, Samarinda - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Polisi Hamli meminta kampus mewaspadai penyusupan paham radikal yang berujung pada aksi teror.
"Perlu juga ditingkatkan pengawasan di kampus, agar mahasiswa tidak disusupi paham radikal terorisme," kata Hamli kepada Tempo usai menggelar dialog bertema 'Jaga Masjid Kita' di salah satu hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 20 Mei 2017.
Baca: Spanduk 'Garudaku Kafir', BNPT: Bukti Propaganda Masuk ke Kampus
Penyusupan paling rentan, menurut Hamli, ialah melalui masjid. Hamli menjelaskan bahwa BNPT bersama elemen lain tengah berupaya mengantisipasi masuknya paham radikal masuk melalui masjid, termasuk masjid-masjid yang ada di kampus. "Untuk itu kita mengumpulkan para takmir masjid di Samarinda."
Sebagai pengalaman, kata Hamli, saat terjadi teror bom di Gereja Oikumene, Samarinda pada 11 November 2016, ternyata tempat "latihan" pelaku berada di salah satu masjid di Loa Janan. Seorang balita tewas dan tiga lainnya mengalami luka bakar akibat meledaknya bom rakitan yang dibawa oleh pelaku bernama Juhanda.
Simak: Hadiri Forum Islam-Amerika di Arab, Jokowi Akan Bicara Terorisme
Untuk mengantisipasi penyusupan, BNPT mengundang dan mengajak para takmir masjid bersama-sama mewaspadai masuknya paham radikalisme diawali dengan dialog bersama. "Jadi, para takmir masjid harus paham seperti apa ciri-cirinya dan harus mengetahui ketika ada penyusup," kata Hamli.
Hamli tak khawatir pengawasan itu akan mengganggu kenyamanan beribadah dan juga kebebasan akademik. "Kita bukan mengintai layaknya memantau pelaku teror. Tapi kita ingin memastikan melalui takmir masjid bahwa kegiatan masjid tidak disusupi paham radikal terorisme," tuturnya.
Lihat: Kepala BNPT: Upaya Pencegahan Terorisme Mesti dari Hulu
Terkait kebebasan akademik, Hamli menjamin BNPT tak akan melanggarnya. "Tidak, kita tidak akan melanggar Undang-undang Pendidikan. Di Undang-undang itu juga kan sudah dijelaskan, tidak boleh ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum," ucapnya.
SAPRI MAULANA