TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Roy Suryo memastikan bukan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menuntut permohonan maaf dari Antasari Azhar. Menurut dia, permintaan Wakil Ketum Demokrat Syarief Hasan agar Antasari meminta maaf sehubungan dengan dugaan kriminalisasi yang menyeret nama SBY, bersifat pribadi.
"Itu statement pribadi saja. Itu permintaan bukan dari pak SBY, tapi kalau ada permintaan dari teman saya atau kader Demokrat ya hormati saja," kata Roy usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2017.
Baca juga:
Penyelidikan Berhenti, Demokrat Desak Antasari Minta Maaf ke SBY
Partai Demokrat Akan Gelar Acara Keliling Nusantara
Roy menganggap wajar bila pihaknya menunggu permintaan maaf. Pasalnya, tudingan Antasari terhadap SBY pada Februari 2017 lalu dinilai tak berdasar, dan berlatar belakang politik lantaran diucapkan sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 putaran pertama.
"Kalau itu (meminta maaf) dilakukan ya baik, kalau tidak dilakukan biar masyarakat yang menilai," kata dia.
Silakan baca:
Dituding Antasari, SBY: I Have To Say Politik Ini Kasar
Bamsoet: Jika Antasari Tak Punya Bukti, SBY Bisa Gugat Balik
Antasari, pada 14 Februari lalu mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Di depan awak media pun, Antasari menuding SBY mengetahui banyak hal terkait kasus yang menjeratnya itu.
Pihak Demokrat diketahui langsung bereaksi dan melaporkan balik Antasari ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Roy memastikan laporan dari Demokrat itu tetap diproses, sebagai konsekuensi hukum langkah Antasari. "Itu tetap berjalan, tidak ada hubungannya dengan penolakan Polri menaikkan (status) pelaporan Antasari," kata Roy.
Baca pula:
Tanggapi Antasari, SBY Akan Tempuh Jalur Hukum
Laporkan Antasari, Tim Kuasa Hukum SBY Datangi Bareskrim
Yang dimaksud Roy adalah kesimpulan baru polisi mengenai laporan Antasari. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan laporan itu bukanlah peritiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah penyidikan.
Dia mengatakan alat bukti yang diajukan Antasari Azhar telah menjadi bukti di sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system. "Bukti itu dijadikan alat bukti pengadilan untuk memutus suatu perkara. Jadi dihentikan proses penyelidikan itu," katanya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis lalu.
YOHANES PASKALIS