Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permohonan Euthanasia Pria Lumpuh Korban Tsunami Ditolak Hakim

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ilustrasi ranjang tempat napi menerima hukuman suntik mati. Getty Images
Ilustrasi ranjang tempat napi menerima hukuman suntik mati. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Aceh - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh Ngatemin menolak permohonan euthanasia Berlin Silalahi, 46 tahun, korban tsunami yang tergusur dari Barak Bakoy di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Menurut hakim, euthanasia belum dikenal dalam hukum Indonesia. Cara itu melanggar Pasal 344 KUHP dan melanggar hak hidup seseorang.

"Euthanasia adalah tindakan bunuh diri dengan meminta bantuan dokter dan hukumnya haram menurut Alquran dan penjelasan para ulama agama Islam, sesuai dengan agama pemohon,” kata Hakim Ngatemin, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2017.

Berlin mengajukan permohonannya melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 3 Mei 2017. Berlin, dalam pemeriksaan fakta-fakta mengaku sebagai korban tsunami yang telah berpindah-pindah barak. Dia sakit asma dan lumpuh pada 2013. Tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga. Kehidupannya tergantung pada tetangga dan kerabat. Berlin semakin merasa tak berdaya setelah baraknya digusur oleh pemerintah pada akhir April 2017 lalu.

Dalam kondisi semacam itu, Berlin--melalui kuasa hukumnya, membuat upaya yang tak jamak dilakukan: euthanasia. Dua kali persidangan digelar, yakni pada 15 dan 18 Mei 2017, Berlin tak pernah menghadiri. “Pak Berlin tidak bisa dihadirkan, karena kondisinya lumpuh,” kata kuasa hukum Berlin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Mila Kesuma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan, hakim meminta penjelasan kuasa hukum mengenai kondisi Berlin. Berlin, berdasarkan penjelasan Mila, sakit dan putus asa. Hakim menyarankan pemohon terus berupaya mencari kesembuhan dengan mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Ngatemin kemudian membebani pemohon membayar biaya persidangan sebesar Rp 179 ribu.

Mila mengatakan akan menyampaikan putusannya kepada Berlin yang saat ini menumpang tinggal di kantor Yayasan. Dia akan membicarakan putusan tersebut dengan Ketua YARA, Safaruddin.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

56 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

18 Februari 2024

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

Terdapat beragam pendapat soal penerapan suntik mati atau metode euthanasia dalam dunia kesehatan. Apa saja?


Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

18 Februari 2024

Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari  2022. ANTARA/Rahmad
Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

Mantan PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama istri menggunakan metode euthanasia. Bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?


Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

18 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries Van Agt. people.com
Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama sang istri, Eugenie dengan metode euthanasia. Berikut profilnya


Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan Istri

18 Februari 2024

Mantan PM Belanda Dries van Agt. Shutterstock
Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan Istri

Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt meninggal dengan bergandengan tangan bersama istrinya, Eugenie. Mereka memilih metode euthanasia.