TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan partainya belum menyiapkan wakil untuk masuk ke panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku masih mengikuti kelanjutan usul hak angket tersebut.
”Nanti kami lihat, kan belum diparipurnakan tentang usulan nama-nama itu. Nanti kami lihat perkembangannya,” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca: Demokrat Pastikan Tak Kirim Wakil ke Pansus Angket KPK
Ia menjelaskan, hak angket ini adalah hak anggota Dewan. Namun, ia melanjutkan, pengajuan hak angket harus memperhatikan keabsahan hukum dan politiknya. “Memang belum ada kesepakatan secara bulat untuk mengusulkan nama-nama,” katanya.
Lagi pula, kata Sudding, masih ada beberapa fraksi yang menolak hak angket sehingga perlu menyamakan persepsi atas usul tersebut. “Sehingga kemarin kami menunda pembahasan dalam kaitan pengajuan susunan nama,” tuturnya.
Pansus angket KPK dibentuk menindaklanjuti usul hak angket DPR untuk membuka rekaman enam anggota Komisi Hukum DPR yang mengancam saksi kasus e-KTP Miryam S. Haryani. Hal lain yang ingin diselidiki adalah pembiayaan pembangunan gedung KPK, belanja perjalanan dinas pegawai, serta belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data.
Baca: Gerindra Pertimbangkan Kirim Wakilnya Jika Hak Angket KPK Jalan
Pansus angket KPK nantinya akan diisi 30 orang dari 10 fraksi di DPR. Namun, hingga rapat badan musyawarah kemarin, belum ada satu pun fraksi yang mengirim perwakilan dalam pansus. Baru PKS yang secara bulat menolak dan tidak akan mengajukan wakilnya dalam pansus angket KPK.
ARKHELAUS W.