TEMPO.CO, Karanganyar - Enam tersangka baru kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII terancam dipanggil paksa. Sebab, mereka kembali mangkir dari pemeriksaan di Kepolisian Resor Karanganyar, Jumat, 19 Mei 2017.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah dua kali melayangkan panggilan. "Pada panggilan pertama awal pekan lalu para tersangka juga tidak hadir," katanya.
Padahal polisi telah melayangkan surat panggilan rangkap empat untuk masing-masing tersangka. "Alasan bahwa mereka tidak menerima surat panggilan sangat tidak masuk akal," kata Ade.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda
Surat panggilan itu dilayangkan ke tempat tinggal asal para tersangka. Surat yang sama juga dikirim ke rumah kos di Yogyakarta, rektorat UII, serta Sekretariat Mapala. Ade yakin surat yang dikirim pada awal pekan itu telah sampai ke alamat yang dituju.
Menurut Ade, surat panggilan pertama dan kedua tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. "Jika surat tersebut tidak sampai, tentu ada pemberitahuan," katanya. Hingga saat ini, pihaknya tidak menerima pemberitahuan yang menyatakan surat gagal terkirim.
Dia juga mengakui kuasa hukum para tersangka telah mengirim surat yang menyatakan para tersangka akan hadir pada Senin pekan depan. Hanya, penyidik telah memiliki jadwal yang sudah tersusun. "Jadwal pemeriksaan sudah disusun melalui perencanaan matang," katanya.
Menurut Ade, penyidik akan segera merumuskan langkah yang harus dilakukan untuk menyikapi ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan itu. Pihaknya akan menyiapkan beberapa alternatif. Salah satunya penjemputan paksa.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan
"Jadi mereka tidak perlu repot-repot datang ke Karanganyar," katanya. Tim penyidik memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa yang dilanjutkan dengan penahanan.
Para tersangka baru itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Sedangkan dua tersangka lama, Angga dan Wahyudi, saat ini telah menjalani proses di pengadilan.
Kuasa hukum para tersangka, Achiel Suyanto, mengaku para tersangka Diksar Mapala UII dan keluarganya belum menerima surat panggilan. "Surat panggilan pertama kemarin juga datangnya terlambat," katanya. Hal itu membuat kliennya tidak bisa datang memenuhi panggilan itu.
AHMAD RAFIQ