TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia menerima 225 rekomendasi yang dikeluarkan dalam forum Universal Periodic Review (UPR) dalam sidang Dewan HAM PBB pada 3-5 Mei di Jenewa, Swiss. Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, menjelaskan Indonesia menerima 150 rekomendasi dan 75 rekomendasi masih akan dikonsultasikan.
”Kami masih minta waktu untuk membawa 75 rekomendasi ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut,” kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. Ia menuturkan rekomendasi tersebut berkaitan dengan ratifikasi instrumen internasional dan mekanisme kerja sama HAM PBB.
Baca juga:
Bahas Pelanggaran HAM Berat, Wiranto Undang Komnas HAM
PBB: 2016, Tahun Bencana HAM dan Bangkitnya Fasisme
Pemerintah Indonesia, kata Hasan, tak bisa langsung menerima rekomendasi untuk meratifikasi instrumen tersebut karena menjadi hukum positif. “Kalau bicara ratifikasi harus melibatkan legislatif,” ujar Hasan. Selain itu, rekomendasi berkaitan dengan isu-isu HAM seperti hukuman mati, orientasi seksual, dan toleransi beragama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB.
Silakan baca:
Jokowi Disarankan Bentuk Komite Kepresidenan Soal HAM
Dewan Kerukunan, Wiranto: Bukan Selesaikan Kasus HAM Berat
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menjelaskan, UPR menjadi mekanisme untuk menentukan kredibilitas negara anggota dalam penanganan HAM. Ini adalah ketiga kalinya Indonesia ikut serta dalam kelompok kerja yang diikuti 103 negara anggota.
Mualimin menyebutkan beberapa rekomendasi yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Untuk menindaklanjuti rekomendasi, Mualimin mengatakan bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. “Minggu depan kami panggil para ahli dan akan mengundang lembaga terkait,” ujarnya.
ARKHELAUS W.