Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan HAM PBB Minta Indonesia Menghapus Pasal Hukuman Mati

image-gnews
Hasan Kleib, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri RI. TEMPO/Natalia Santi
Hasan Kleib, Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri RI. TEMPO/Natalia Santi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghapus beleid hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wakil Tetap RI untuk Dewan HAM PBB di Jenewa, Hasan Kleib, mengatakan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari 225 rekomendasi HAM melalui Universal Periodic Review Dewan HAM.

"Ada yang minta abolishment (penghapusan) hukuman mati di Indonesia, ada juga yang minta moratorium," kata Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Baca: Jokowi Pertimbangkan Moratorium Hukuman Mati, Ini Kata Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi ketua delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR. Hasan menjelaskan Indonesia menerima 150 rekomendasi dan 75 rekomendasi masih akan dikonsultasikan.

Menurut Hasan, rekomendasi penghapusan hukuman mati sulit dilaksanakan di Indonesia. "Karena (hukuman mati) masih menjadi hukum positif Indonesia," kata Hasan.

Simak: 93 Negara Akan Cecar Indonesia Soal HAM, Terutama Hukuman Mati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menambahkan ketentuan pasal hukuman mati mengalami perubahan pada rencana revisi KUHP yang sedang digodok di DPR. "Hukuman mati sudah dikeluarkan dari ancaman hukuman pokok. Sekarang sudah menjadi alternatif yang penerapannya harus hati-hati," ujar Mualimin.

Ia pun mempertanyakan bagaimana dengan terpidana mati yang proses hukumnya sudah selesai ketika perubahan beleid diberlakukan. Bahkan, ketika proses hukum telah sampai memasuki tahapan grasi. "Pintu masuknya adalah presiden melalui amnesti, tapi harus lewat DPR," ujarnya.

Lihat: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan dan Ancaman Hukuman Mati

Mualimin mengatakan pihaknya masih akan meninjau kembali pemberlakukan beleid baru soal hukuman mati dalam KUHP tersebut. Termasuk dengan keberadaan 67 terpidana mati yang siap dieksekusi. "Nanti kita lihat, kalau 67 yang akan dieksekusi mau mengambil amnesti, itu harus melalui DPR," kata dia.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

4 jam lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

1 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

1 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

7 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

7 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

8 hari lalu

Tangkapan layar video yang dirilis oleh tentara Israel pada 19 November 2023 menunjukkan yang diduga militan Islam Hamas yang membawa sandera dari Israel ke rumah sakit Shifa pada hari serangan 7 Oktober. Pasukan Pertahanan Israel/Handout melalui REUTERS
Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

Mereka takut pembicaraan tentang hukuman mati terhadap tahanan Hamas akan membahayakan nasib para sandera.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

14 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

14 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

16 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

Dua warga Korea Selatan termasuk di antara 18 orang yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di Vietnam