Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Paulus Tanos: Jatah PT Sandipala Dipangkas Sepihak  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang kasus E-KTP di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Suasana sidang kasus E-KTP di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jatah garapan PT Sandipala Arthapura dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah dipotong secara sepihak. Informasi ini diungkapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Paulus mengatakan konsorsium PNRI, yang menjadi pemenang tender e-KTP, mendapat garapan e-KTP sebanyak 172 juta kartu. Dari total itu, PT Sandipala diberi jatah 60 persen atau sebanyak 103 juta kartu. Sisanya 40 persen atau 69 juta kartu, menjadi tanggung jawab konsorsium PNRI.
Baca: Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh 

"Perjanjian itu sudah tertuang dalam akta notaris. Jadi, kalau ada perubahan, seharusnya lewat notaris juga," kata Paulus melalui teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tanpa sepengetahuan Paulus, semua anggota konsorsium PNRI bersama dengan Irman, Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mengadakan rapat pada 19 Desember 2011. Hasil rapat itu memutuskan jatah kartu PT Sandipala Arthapura dipotong menjadi 60 juta. Dalam rapat lain, jatah Sandipala kembali dipotong menjadi 45 juta kartu. Alasan pemangkasan jatah itu karena PT Sandipala dianggap tak memenuhi kewajiban.

Paulus mengaku kaget dengan informasi itu. Padahal sejak awal ia sudah mengatakan perusahaannya mampu dan sanggup. Ia bahkan sudah kadung membeli mesin dari Jerman, Amerika, dan Cina untuk menggarap 103 juta kartu. Paulus mengaku sudah mengeluarkan duit sekitar Rp 200 miliar untuk pembelian mesin. "Kalau jatah kartu dipotong, kami rugi," kata Paulus.

Paulus lantas menemui para direktur anggota konsorsium secara personal. Ia menarik kesimpulan bahwa rapat-rapat yang tak melibatkannya itu adalah keputusan pimpinan Kementerian Dalam Negeri.
Simak juga: 
Telusuri Peran Setya Novanto di E-KTP, Jaksa Panggil Paulus Tanos
Sidang E-KTP: Paulus Tanos Bersaksi, Terdakwa Sugiharto Menangis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paulus lalu menemui Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, ia kembali menyimpulkan pemotongan jatah garapan adalah karena putusan atasan Irman dan Sugiharto, yakni Diah Anggraini.

Selanjutnya, Paulus mencari Diah untuk meminta penjelasan. Ia mengaku pergi ke kantor Diah dan menunggu seharian, tapi tak pernah diterima. 

"Akhirnya ketemu Bu Diah, dia bilang Sandipala dipotong karena ada laporan Sandipala tidak mampu," ujar Paulus. Ia merasa hal ini ganjil. Sebab, di Indonesia belum ada satu perusahaan pun yang pernah menggarap proyek sebesar ini. Selain itu, dalam rapat-rapat sebelumnya, tak pernah ada pembahasan ihwal kemampuan Sandipala.

Selain itu, Paulus mengatakan dalam sidang e-KTP, konsorsium masih punya utang Rp 150 miliar yang belum dibayarkan. Utang itu adalah sebagian dari hasil garapan 45 juta kartu e-KTP. Seharusnya, kata Paulus, PT Sandipala menerima pembayaran Rp 750 miliar untuk penggarapan 45 juta kartu. Namun angka itu dipotong 3 persen untuk operasional bersama sehingga total yang ia terima adalah Rp 726 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun