Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Kasus Cetak Sawah, Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara  

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Brotoseno terbukti menerima suap dalam kasus cetak sawah.

”Patut diduga penerimaan hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya,” ujar jaksa penuntut umum, Achmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca juga: Kata Kapolri Ihwal Proyek Cetak Sawah

Jaksa menyebut Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Pemberian uang itu bermula dari pertemuan yang dilakukan Brotoseno dengan perantara dan penyidik Bareskrim lainnya, yaitu Dedi Setiawan. Dedi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut, Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan mengirim surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Sebagai kompensasinya, Brotoseno menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada Dedi sebesar Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pemberian itu, Brotoseno kembali menerima uang Rp 900 juta. Uang itu ia bagi dengan Dedi sebesar Rp 50 juta. Selain menerima uang, Brotoseno menerima lima tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan perantara.

Jaksa menganggap perbuatan Brotoseno telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, Brotoseno dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan jaksa, Brotoseno hanya terdiam. Kuasa hukumnya mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan terkait dengan dugaan suap kasus cetak sawah setelah ini. “Nanti kami sampaikan pleidoi pekan depan,” kata Robinson, pengacara Brotoseno.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Salah Satu Lokasi Cetak Sawah Baru Jokowi di Pulang Pisau Kalteng

6 Mei 2020

Bersama TNI, Aceh Besar Cetak Sawah Baru 200 Ha
Salah Satu Lokasi Cetak Sawah Baru Jokowi di Pulang Pisau Kalteng

Airlangga Hartarto mengumumkan salah satu lokasi yang disiapkan untuk menjadi area sawah baru oleh Presiden Jokowi.


Kritik Jokowi, Anggota BPK: Program Cetak Sawah Dulu Pernah Gagal

30 April 2020

Lahan Cetak Sawah Terbengkalai di Sumatera Selatan
Kritik Jokowi, Anggota BPK: Program Cetak Sawah Dulu Pernah Gagal

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengkritik rencana Presiden Jokowi yang akan membuka sawah baru di lahan gambut.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.