TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) bisa saja tidak dilanjutkan. Sebagai gantinya substansi yang ada di dalam RUU Pertembakauan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.
"Maka dibikin peraturan di tingkat menteri, oleh karena itu dalam rapat nanti bersama pemerintah mungkin kesepakatan itu yang akan kami ambil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca juga: Mensesneg Pramono: RUU Pertembakauan Belum Dibutuhkan
Firman menjelaskan hal ini terjadi lantaran sikap akhir pemerintah yang tidak menghendaki pertembakauan diatur dalam ketentuan perundang-undangan khusus. Namun, pemerintah sepakat untuk mengatur semua kekosongan hukum demi melindungi petani dan pekerja.
Menurut dia, peraturan menteri itu diyakini bisa jadi jalan tengah lantaran RUU Pertembakauan ini menimbulkan pro-kontra. Namun, Firman menjelaskan, DPR belum tentu menyetujui opsi peraturan menteri itu. DPR selaku pengusul RUU Pertembakauan akan melihat dinamika yang akan terjadi. "Pemerintah kan belum sampaikan sikap resmi," tuturnya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan telah membahas hal ini dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Nanti lihat rumusannya bagaimana, karena undang-undang ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum. Undang-undang dibuat untuk melindugi hak masyarakat," ujarnya.
Simak pula: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas
Bila nantinya DPR setuju pertembakauan diatur dalam peraturan menteri, maka RUU Pertembakauan yang saat ini ada (di Program Legislasi Nasional) tidak akan dilanjutkan. "Selesai, kan haknya pengusul," kata Firman.
Dia menjelaskan, pertembakauan harus diatur dalam satu undang-undang khusus lantaran dianggap salah satu komoditi yang berdampak besar. Suka tidak suka, kata Firman, tembakau berkontribusi pula terhadap APBN, penyerapan tenaga kerja, dan menyejahterakan petani. "Selama ini mereka (petani tembakau) tidak dapat perlindungan," ucapnya.
Pemerintah menyatakan belum akan membahas RUU Pertembakauan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak akan ada dulu pembahasan dengan parlemen. "Kami belum sepakat membahas," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Lihat juga: Menteri Ini ke DPR Serahkan Surat Presiden Soal RUU Pertembakauan
Presiden Joko Widodo telah mengutus menteri-menteri ke DPR terkait dengan RUU Pertembakauan. Salah satu menteri yang diutus untuk menyerahkan surat presiden adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. "Kami menyampaikan, melobi, berbicara. Ya, kami membicarakan bagaimana prosesnya. Tembakau itu bagus tidak untuk kesehatan?" ujar Enggartiasto, Selasa, 21 Maret 2017.
AHMAD FAIZ