TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini tak setuju dengan desakan sejumlah pihak untuk menghapus pasal penodaan agama. Menurut dia, desakan itu tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi juga telah menolak pembatalan pasal dalam UU 1/PNPS/1960 juncto UU KUHP Pasal 156A,” kata Jazuli di Jakarta. "Ini artinya, secara konstitusional dan by the law, UU penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan.”
Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan
Wacana pembatalan pasal penistaan agama ini mencuat dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie sesaat setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok dijerat pasal penodaan agama karena terbukti menistakan Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut Jazuli, pasal tersebut dibuat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. "Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan. Sebab, jika tidak ada pasal tersebut, orang seenaknya menghina dan menista agama. Ini akan memancing disharmoni, bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," ucapnya melalui siaran pes kepada Tempo pada Kamis, 18 Mei 2017.
Apalagi telah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan hak beragama adalah hak yang paling dasar. Menurut dia, hak itu tidak dapat dikurangi atas nama dan karena alasan apa pun. Dalam konteks ini, bagi Jazuli, negara secara tegas telah menjamin kebebasan beragama.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujar Jazuli. Jaminan terhadap hak beragama, menurut dia, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan siapa pun.
Negara juga berkewajiban membudayakan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antarumat beragama. Termasuk mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama dan tegas melarang penistaan agama atas nama apa pun, termasuk kebebasan.
Simak pula: Buntut Vonis Ahok, Ketua PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus
Sebelumnya, PSI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) getol mendesak agar pasal penistaan agama dicabut.
Mereka berpendapat, pasal tersebut cenderung hanya digunakan menjerat seseorang untuk kepentingan kelompok tertentu. Pasal penodaan agama itu diistilahkan sebagai pasal karet dan diskriminatif.
AVIT HIDAYAT