Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Mojokerto Terdampak Limbah B3 Minta Komnas HAM Datang  

image-gnews
Aktivis pecinta lingkungan Mojokerto dibubarkan polisi ketika mengadakan wisata limbah diDesa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. TEMPO/Ishomuddin
Aktivis pecinta lingkungan Mojokerto dibubarkan polisi ketika mengadakan wisata limbah diDesa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam polemik dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di desa mereka. Perusahaan pengelola limbah B3 PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA)  dituduh menimbun limbah B3 sejak 2010 dan mencemari air tanah di sumur warga.

“Kami berharap Komnas HAM datang ke Lakardowo, berdialog dengan warga serta mendengarkan kesaksian warga dan mantan karyawan pabrik yang pernah terlibat dalam penimbunan limbah B3 di kawasan pabrik PT PRIA,” kata Ketua Presidium Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit Nurasim, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca: Puluhan Warga Mojokerto Terkena Limbah Beracun Alami Dermatitis

Selain meminta komisioner Komnas HAM bertemu langsung dengan warga, Pendowo Bangkit juga meminta Komnas HAM mempertanyakan tanggung jawab pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas jaminan air bersih bagi warga. Warga menganggap pencemaran yang terjadi juga akibat lemahnya pengawasan oleh instansi terkait, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun Badan Lingkungan Hidup tingkat provinsi dan kabupaten.

“Kami juga meminta instansi pemerintah mencegah penyebaran pencemaran lebih luas dan menanggulangi dampak gangguan kesehatan yang dialami warga,” katanya.

Data Pendowo Bangkit menyebutkan setidaknya lebih dari 500 kepala keluarga di tiga dusun  terdampak pencemaran, baik yang melalui media tanah dan air maupun udara. Timbunan limbah B3 diduga mencemari air tanah di sumur warga, sedangkan asap pembakaran limbah yang dimusnahkan mengganggu pernapasan warga.

Simak: Limbah Beracun PT PRIA Diduga Cemari Irigasi, Warga Lapor Polisi

Warga tidak lagi berani menggunakan air sumur, baik untuk bahan baku air minum, mandi, maupun memasak. Warga terpaksa membeli air kemasan galon untuk kebutuhan minum, mandi, dan memasak. “Lebih dari 300 warga, terutama anak-anak, mengalami gatal-gatal dan iritasi setelah mandi menggunakan air sumur yang tercemar,” kata Ketua Kelompok Peduli Perempuan Lakardowo Sutama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu warga, yang juga bekas pekerja di PT PRIA, Heru Siswoyo, mengatakan dia adalah salah satu saksi penimbunan limbah B3 yang dilakukan PT PRIA ketika mendirikan bangunan pabrik. “Saya yang ikut menjaga alat-alat berat yang digunakan untuk mengangkut dan menimbun limbah, menimbunnya biasanya sore dan malam hari,” ucapnya.

Lihat: Awas Mainan Anak Terkontaminasi Bahan Kimia Beracun

Menurut dia, ketika itu, dia dan warga setempat belum tahu jika penimbunan limbah tersebut melanggar aturan. Ketika tahu penimbunan limbah itu melanggar  hukum, Heru memutuskan berhenti sebagai pekerja di PT PRIA. “Karena tidak sesuai dengan hati nurani saya. Terbukti, sekarang limbah yang ditimbun mencemari air sumur warga,” ucapnya.

Tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian LHK sedang melakukan audit lingkungan pada PT PRIA atas dugaan penimbunan ilegal limbah B3 dan pencemaran serta memperjualbelikan limbah B3 ke warga. Audit lingkungan ini merupakan rekomendasi Komisi Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar pendapat antara DPR, Kementerian LHK, manajemen PT PRIA, dan perwakilan warga pada Desember 2016 di Jakarta.

Namun tuduhan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun dibantah manajemen PT PRIA. “Tidak ada penimbunan. Semua kami musnahkan dan ada yang diolah menjadi barang bermanfaat,” kata bos PT PRIA, Tulus Widodo, saat kunjungan Komisi Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat  ke PT PRIA, November 2016.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ilustrasi tempat sampah. Foto: easy2buyusa
Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.


Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari


Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.


Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi Virus Corona. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.