TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dengan bebasnya Urip Tri Gunawan, jaksa yang divonis 20 tahun penjara karena menerima suap. Masuk penjara pada 2008, namun sudah bebas bersyarat pada 2017. Penggelontoran remisi untuk orang yang terlibat korupsi dihukumi haram oleh peneliti Pukat, Hifdzil Alim.
“Itu pembebasan bukan lagi remisi, itu haram, bebas bersyarat berdasar keputusan menteri. Keputusan ini perlu diuji,” kata Hifdzil, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca juga:
Kasus BLBI, KPK Sita Dokumen dan Dalami Peran Syafruddin
Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah nokor 28 tahun 2006 memang mengatur remisi. Itu diberikan jika sudah menjalani sepertiga masa tahanan. Namun pemberian remisi khusus bagi koruptor atau orang yang divonis karena menyupa dan disuap, para aktivis antikorupsi menolak. Sebab, enak sekali jika hakim sudah menjatuhkan maksimal, justru hukuman dikurangi oleh bukan lembaga peradilan teyapi oleh kementerian.
Untuk pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan harus ditambah beberapa syarat, misalnya mau sebagai Justice Collabolator. Sedanhkan Urip saat masuk penjara belum ada peraturan soal justice collaburator. “Surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Urip perlu uji materi,” kata Hifdzil.
Baca pula:
Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi
Menurut Widodo Ekayjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberian remisi unyuk Urip menggnakan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006. Peraturan itu belum ada klausul soal justice collaburator. Sedangkan Peraturan pemerintah yang mengatur justice collaburator adalah nomor 99 tahun 2011.
“Dia (Urip) dapat remisi dengan PP 28 2006, kakau pakai PP 99 2011 dia terhambat pasti, akhirnya remisi itu menggelinding sesuai haknya. Sementara PP 99 2011 baru mengatur justice collaburator. Tapi bebas bersyarat Urip sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Silakan baca:
KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan Preseden Buruk
Mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak korupsi dengan menerima suap atas penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia menerima miiaran rupiah dari Atalita Suryani. Pukat UGM menyesalkan pembebasan bersyarat untuk kasus hukum korupsi.
MUH SYAIFULLAH