TEMPO.CO, Kupang - Sejumlah mahasiswa di Kupang, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar unjuk rasa di DPRD setempat, Rabu, 17 Mei 2017. Mereka menuntut polisi segera menangkap Rizieq Syihab dan memrosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini Rizieq sedang tersangkut sejumlah kasus hukum seperti kasus dugaan pornografi yang melibatkan Firza Husein. Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana dengan Rizieq?)
"Kami mendukung aparat kepolisian untuk menuntaskan proses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rizieq Syihab," kata Adreas Melana, Wakil Ketua Bidang Politik GMNI cabang Kupang, saat membacakan pernyataan sikap mereka di gedung DPRD NTT.
Mereka juga mendukung aparat kepolisian untuk menjelaskan penanganan laporan dugaan makar yang melibatkan Fahri Hamzah dan kasus Buni Yani. Massa juga meminta pembubaran Front Pembela Islam.
Mereka mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk tetap menjaga rasa nasionalisme dan cinta tanah air. "Kami juga minta media untuk memberitakan yang sejuk, sehingga tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan," ucap dia. (Baca: Agar Rizieq Patuhi Panggilan Polisi, Ini Saran Pakar Hukum)
GMNI cabang Kupang melakukan unjuk rasa di kantor Kepolisian daerah (Polda) NTT, dan DPRD NTT. Dalam aksinya, mereka juga membawakan poster yang bertuliskan "Tangkap Rizieq Syihab dan Pancasila rumah untuk semua". Aksi mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. Setelah melakukan orasi dan menyanyikan lagu- lagu kebangsaan. Mereka pun menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada DPRD NTT untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Ihwal dugaan makar, Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) melaporkan anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, ke Mabes Polri, pada Rabu, 9 November 2016. Fahri dinilai melakukan penghasutan makar pada aksi unjuk rasa Jumat, 4 November 2016, yang berujung ricuh. Merespons aduan itu, Fahri tak mempermasalahkan upaya Bara JP melaporkannya ke kepolisian. "Itu sama dengan demonstrasi, adalah hak setiap warga negara," kata Fahri Hamzah kepada Tempo, Rabu, 9 November 2016.
Adapun soal Rizieq Syihab, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kiagus Choiri, memastikan kliennya akan kembali pulang ke Indonesia. Ia meminta kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaannya. (Baca: Ahli: Percakapan Pornografi Rizieq - Firza Penuhi Unsur Pidana )
"Iya memang harus pulang, memang visanya terbatas. Orang pasti pulang kok," ujar Kiagus saat ditemui di Bandung, Jumat, 12 Mei 2017. Kiagus membantah kepergian Rizieq keluar negeri, karena berusaha menghindari kasus yang kini tengah menjeratnya. Menurut dia, rencana ke luar negeri sudah direncanakan sejak jauh hari. (Baca: Kemenlu Siap Bantu Polisi Pulangkan Rizieq Syihab)
YOHANES SEO