Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Satelit Bakamla, Hardy Stefanus Divonis 1,5 Tahun Penjara  

image-gnews
Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia yang juga tersangka, Hardi Stevanus turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2017. KPK memintai keterangan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia yang juga tersangka, Hardi Stevanus turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2017. KPK memintai keterangan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Frangki Tambuwun menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman yang diterima Hardy sama dengan terdakwa kasus suap satelit Bakamla, Muhammad Adami Okta. Selain itu hakim menjatuhkan denda kepada keduanya sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hardy dan Adami adalah staf dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia yang menjadi pemenang tender pengadaan satelit monitoring Bakamla. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Frangki di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, Begini Cerita Versi Adami dan Hardy

Korupsi pengadaan satelit monitor bermula saat Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi mendatangi Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Saat itu Ali menawarkan kepada Fahmi untuk ikut dalam proyek pengadaan satelit pemantau. Namun untuk memudahkan proyek itu, ada komitmen awal yang harus dipenuhi yaitu 15 persen dari proyek awal senilai Rp 400 miliar.

Lantaran ada pemotongan anggaran, proyek yang awalnya senilai Rp 400 miliar turun menjadi Rp 222 miliar. Saat itu Ali juga meminta uang muka sebesar 6 persen terkait pengadaan dengan alasan untuk mengurus agar proyek itu dianggarkan. Permintaan 6 persen itu akhirnya direalisasikan menjadi fulus sebesar Rp 24 Miliar dalam bentuk valuta asing.

Hardy bersama Adami lalu menyerahkan duit itu kepada Ali pada Juli 2016 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. “Penyerahan direkam Hardy untuk dilaporkan ke Fahmi,” ujar Frangki.

Fahmi Darmawansyah lantas mengikuti lelang dengan dua perusahaan untuk dua proyek yang berbeda. PT Melati Technofo Indonesia untuk proyek satelit monitor dan PT Merial Esa Indonesia untuk proyek drone. Kedua perusahaan itu dinyatakan memenangkan lelang. Namun kontrak yang ditandatangani hanya untuk proyek satelit monitor lantaran tidak ada anggaran untuk proyek drone.

Simak: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla: Tak Ada Perintah Terima Duit

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pertemuan pun terjadi. Frangki menyebut ada pertemuan antara Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dengan kuasa pengguna anggaran Eko Susilo Hadi setelah terjadi kesepakatan proyek. Arie disebut telah menginstruksikan bahwa jatah Bakamla 7,5 persen dari 15 persen.

Namun dari jumlah itu, Arie disebut meminta agar diberikan terlebih dulu sebesar 2 persen kepada Eko Susilo. Setelah tanda tangan kontrak, Ali kembali meminta fulus kepada Fahmi sebesar 2 persen dari nilai total proyek yaitu Rp 222 miliar.

Dalam kasus ini Hardy bersama dengan Adami telah berperab menyerahkan sejumlah fulus sesuai kesepakatan. Mereka yang menerima antara lain Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan uang Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.

Duit pun mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.

Sementara menanggapi putusan itu, Hardy menyatakan menerima hasil putusan. “Saya menyatakan untuk menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding,” kata Hardy. Keduanya juga termasuk justice collaborator dalam kasus suap satelit Bakamla. Sedangkan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap Hardy dan Adami.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait: Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.


ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA
ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.