Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Pemilik Ditolak, Rumah Mewah di Tol Brebes Segera Digusur  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sebuah rumah bertahan di tengah proyek tol Brebes-Pemalang, di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, 16 September 2016. Pemiliknya belum mau pindah karena harga ganti rugi  belum cocok. TEMPO/M Irsyam Faiz
Sebuah rumah bertahan di tengah proyek tol Brebes-Pemalang, di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, 16 September 2016. Pemiliknya belum mau pindah karena harga ganti rugi belum cocok. TEMPO/M Irsyam Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Brebes –Rumah mewah milik juragan warteg yang berada di tengah proyek tol Brebes-Pemalang dipastikan akan segera dibongkar. Permohonan kasasi yang diajukan Sanawi, pemilik rumah itu, ditolak Mahkamah Agung. “Sudah ditolak MA,” kata Pejabat Pembuat Komitmen Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, saat ditemui Selasa, 16 Mei 2017.

Sebagai informasi, rumah berlantai dua di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi itu termasuk salah satu lahan yang belum dibebaskan. Sejak September tahun lalu, rumah itu masih berdiri. Sang pemilik menolak harga yang diajukan pemerintah yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca: Beroperasi Saat Mudik, Tol Brebes-Pemalang Dibuka Gratis

Sanawi meminta pemerintah mengganti rumahnya RP 2,8 miliar. Karena tak dipenuhi, dia lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Slawi namun ditolak karena terlambat mengajukan. “Artinya putusan MA ini menguatkan putusan dari pengadilan negeri (PN) Slawi,” kata Sularto sambil menunjukkan salinan putusan itu.

Dengan begitu, kata Sularto, rumah itu sudah siap dibongkar karena status hukum sudah inkrah. Sebagaimana Undang-undang nomor 2 tahun 2012, pengajuan gugatan itu diberi kesempatan dua kali. Yaitu melalui pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. “Pemilik rumah sudah tidak ada upaya hukum lagi, status hukum sudah inkrah,” ujar Sularto.

Langkah selanjutnya, PPK akan menyampaikan kepada pemilik rumah agar bersedia dibayar dengan harga yang sudah diajukan. Jika pemilik menolak, maka langkah berikutnya adalah konsinyasi, dan langsung membongkar rumah itu. “Nanti uangnya dititipkan ke pengadilan atau istilahnya konsinyasi. Harganya 1,5 miliar. Setelah itu eksekusi,” katanya.

Selain gugatan dari Sanawi, MA juga menolak gugatan dari tiga warga yang memiliki tanah di Balamoa, Kabupaten Tegal, dengan tanah sebanyak enam bidang. “Kami juga nanti akan menyampaikan kepada pemilik tanah agar mau dibayar,” ujar dia. Selain itu, masih 10 bidang tanah wakaf yang masih diproses di Kementerian Agama. "Kalau itu tinggal dibayar."
Baca: Proyek Tol Brebes-Pemalang Kesulitan Gusur Rumah Juragan Warteg

Sementara itu, kuasa hukum Sanawi, Rokhmantono, mengaku sudah mengetahui putusan MA itu. Dia menyayangkan putusan hakim yang hanya mempertimbangkan keterlambatan pengajuan.

“Itu kan pertimbangannya sama seperti hakim di PN Slawi. Padahal, kalau melihat pasal 2 (UU Nomor 2 tahun 2012), pengadaan tanah bagi pembangunan itu harus mempertimbangkan asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, hingga keselarasan,” ungkap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rokhmantono beralasan, selain kerugian fisik, kliennya juga rugi secara nonfisik. Kerugian itu meliputi, lama tinggal, nilai sejarah bangunan, dan usia bangunan. Jika dihitung, kata dia, nilainya hampir Rp 1 miliar. Kendati demikian dia mengaku pasrah karena memang sudah tidak ada lagi celah upaya hukum lagi mempertahankan rumah di tengah proyek tol itu. "Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ.

Video Terkait: Rumah Mewah di Tengah Tol Brebes-Pemalang Akhirnya Dibongkar



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

11 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Mudik Lebaran 2024, Cek Tarif Tol Trans Jawa

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Pintu Jalan Tol Trans Jawa Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BJJT) memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa, berlaku pada perjalanan dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode arus mudik serta arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Mudik Lebaran 2024, Cek Tarif Tol Trans Jawa

Berikut info lengkap tarif Jalan Tol Trans Jawa selama masa mudik Lebaran 2024.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

2 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

2 hari lalu

Seorang petugas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengisi daya kendaraan listrik yang digunakan selama KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Sabtu 2 September 2023. Media Center KTT ASEAN 2023/Risa Krisadhi
Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

Menjelang arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 33 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah jalan tol di Indonesia telah disiapkan.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Titik Lokasi dan Jadwalnya

4 hari lalu

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Titik Lokasi dan Jadwalnya

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melakukan pemeliharaan jalan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Ini titik lokasi dan jadwalnya.


Kali Kamal Meluap, Ruas Tol Sedyatmo Masih Terendam

7 hari lalu

Kondisi Ruas Tol Sedyatmo  KM 27  arah Bandara Seoekarno-Hatta, masih tergenang air luapan Kali Angke, Jumat  22 Maret 2024.FOTO: dokumen  Jasa Marga
Kali Kamal Meluap, Ruas Tol Sedyatmo Masih Terendam

Ruas Tol Sedyatmo KM 27 terpantau hingga Jumat 22 Maret 2024 pukul 18.00 WIB masih terendam air luapan Kali Kamal.