TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia didukung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PB Nahdlatul Wathan Lalu Abdul Muhyi Abidin yang mengatakan pembahasan soal pembubaran HTI memerlukan waktu yang lebih panjang.
"Masalah HTI itu prinsipnya sami'na wa atho'na. Ketika itu menjadi kepastian hukum yang ditegakkan oleh pemerintah, kami akan mengikuti alur hukum tersebut," kata Lalu di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Baca: Nahdlatul Ulama: Pembubaran HTI Bukan Pembatasan Dakwah Islam
Namun Lalu meminta pembubaran HTI diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Nahdlatul Wathan sendiri mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sejarah NKRI bagi Nahdlatul Wathan sudah harga mati. Nahdlatul Wathan akan berada di belakang pemerintah," kata dia.
Wacana pembubaran HTI mengemuka ketika Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melakukan kajian keberadaan organisasi tersebut. Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, namun menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Simak: Menolak Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Perlawanan Hukum
Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bukti tersebut sudah dikantongi Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Prasetyo, pembubaran HTI perlu melalui lembaga peradilan. "Harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," kata Prasetyo.
ARKHELAUS W.