TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dari unsur pejabat PT PAL Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengadaan kapal perang SSV (Strategic Sealift Vessel) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
"Tiga orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Silang 4 Tersangka
Tiga saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia periode 2008-2012 Harsusanto; Analis Keuangan II PT PAL Indonesia Musakir Gunawan; dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta PT PAL Indonesia Yunandar.
Sebelumnya pada Jumat, 5 Mei 2017, KPK telah memeriksa sembilan orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan kapal SSV untuk Filipina tersebut. "Diperiksa di kantor BPK perwakilan Jawa Timur, unsur saksi-saksi itu adalah dari bagian Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Menurut Febri, KPK masih terus mendalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut sejauh mana alur proses dari indikasi suap tersebut yang merupakan bagian dari "fee agency".
Simak pula: Rangkaian Jejak Korupsi PT PAL
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
KPK juga tengah mendalami peran PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa, dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," ujar Febri.
Lihat juga: Usut Kasus Suap Kapal PT PAL, KPK Telah Periksa 64 Saksi
Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua SSV kepada pemerintah Filipina. "Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah US$ 86,96 juta atau Rp 1,15 triliun. Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus yang menyuap pejabat PT PAL Indonesia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ANTARA