TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap ikut berkomentar mengenai promosi jabatan terhadap tiga hakim yang menangani perkara penodaan agama degan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menuturkan bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi yang keluar hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan, Maradaman mempunyai pendapat berbeda.
Menurut dia, promosi yang diberikan kepada ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santriarto serta dua hakim anggota, Abdul Rosyad dan Jupriyadi, sebenarnya tidak serta merta, melainkan telah lama dipersiapkan.
Baca: 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi
“Promosi itu tidak serta merta. Itu sudah lama dipersiapkan oleh Mahkamah Agung, karena di sana ada namanya TPM, tim promosi dan mutasi,” tutur Mardaman di Gedung Komisi Yudisial, Senin, 15 Mei 2017.
Ia menambahkan sebelum diadakan seleksi oleh TPM, tiga hakim tersebut juga menjalani pra-TPM yang dilakukan oleh direktorat jenderal wilayah masing-masing. Namun promosi tersebut menjadi kontroversi ketika waktu publikasi di media yang tidak pas, yakni diumumkan pascaputusan sidang Ahok. Sehingga publik menilai bahwa ketiganya dipromosikan usai memutus perkara tersebut.
“Mestinya mungkin 2-3 hari, reda dulu, baru diumumkan di media, enggak ada yang salah di situ. Promosi itu kan ada syarat-syaratnya, ada kepangkatannya, ada masa kerjanya, track record seperti apa. Jadi kita berbaik sangka aja,” tuturnya.
Simak: Memastikan Hakim Kasus Buni Yani Bukan Hakim Sidang Ahok
Sebelumnya, tiga hakim yang mengadili kasus penodaan agama Ahok mendapat promosi jabatan. Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan dari semula ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Abdul Rosyad yang semula hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Adapun Jupriyadi, awalnya Wakil Ketua PN Jakarta Utara dipromosikan sebagai Kepala PN Bandung.
Lihat: Salah Satu Anggota Majelis Hakim Kasus Ahok Wafat
Sebelumnya juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan dalam pemberian promosi jabatan terhadap tiga hakim sidang Ahok tersebut, yang perlu diperhatikan apakah mereka telah memenuhi syarat formil dipromosikan sebagaimana diatur dalam SK MA Nomor 139/KMA/VIII/2013.
Farid meminta sebaiknya Mahkamah Agung transparan atau membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut agar publik mengetahui betul bahwa mereka dipromosikan secara reguler atas dasar hukum yang ada.
DESTRIANITA