TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal kabar adanya ancaman pembunuhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Isu itu berkembang dari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai alasan pemindahan penahanan Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Serahkan ke polisi saja. Kita ini negeri yang berdasarkan hukum, tidak ada seenaknya membunuh orang, ancam-ancam," ujar Wiranto di depan kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.
Baca: Menteri Yasonna: Ahok Diancam Dibunuh
Menurut dia, ancaman itu sewajarnya dilaporkan pada penegak hukum bila memang ditemukan. "Kalau ancaman itu bersifat riil, laporkan ke polisi saja. Siapa saja mengancam siapa, ada hukumnya."
Yasonna sebelumnya mengatakan bahwa kabar ancaman terhadap Ahok didapatnya dari informasi intelijen. Ancaman itu, menurut dia, sudah ada sebelum Ahok divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lihat: Menteri Yasonna Janji Tunjukkan Video Ancaman Pembunuhan Ahok
"Ya ada ancaman saja, padahal sebelum divonis saja ada ancaman. Saya tunjukkan videonya nanti ke kamu," ujar Yasonna setelah menghadiri pertemuan di kantor Wiranto, Senin siang.
Yasonna menolak menjelaskan rinci bentuk ancaman yang dimaksud. Dia hanya menyebut ancaman itu bisa dilihat melalui media sosial YouTube. "Video YouTube juga ada kok," ujar dia dari dalam mobil dinasnya.
Simak: Bantah Vonis Ahok Disetir, Komisi Yudisial Yakin Hakim Independen
Meski begitu dia menegaskan bahwa ancaman pembunuhan tak menjadi satu-satunya alasan utama pemindahan Ahok. Pemindahan itu juga merupakan hasil koordinasi pihak rutan dengan kepolisian, terkait dengan stabilitas keamanan di Rutan Cipinang sendiri.
YOHANES PASKALIS