TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menjadwalkan memeriksa enam tersangka baru kasus kekerasan dalam kegiatan diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin, 15 Mei 2017. Hanya saja, para tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Advokat para tersangka, Achiel Suyanto, menjelaskan bahwa kliennya belum bisa hadir dalam pemeriksaan itu karena alasan teknis. "Kami minta agar pemeriksaan ditunda hingga Senin pekan depan (22 Mei 2017)," kata dia di Karanganyar, Senin, 15 Mei.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: 6 Tersangka Baru dari Panitia
Menurut Achiel, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi. Pengacara juga sudah berkoordinasi dengan para tersangka dan keluarganya untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sebagian besar (tersangka) tidak berada di Yogyakarta," katanya. Kondisi itu membuat mereka butuh waktu untuk berkoordinasi dan memenuhi panggilan Kepolisian Resor Karanganyar secara bersama-sama.
Achiel juga mengaku telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut. "Kami sudah kasih kabar," katanya. Menurut dia, para kliennya akan hadir bersama-sama pada Senin, 22 Mei.
Simak juga: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Periksa 6 Tersangka Baru Hari Ini
Namun Polres Karanganyar tetap meminta para tersangka untuk hadir di Jumat pekan ini. "Kami langsung melayangkan surat panggilan kedua," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
Polisi telah menyiapkan enam penyidik untuk memeriksa para tersangka. Dengan demikian, satu tersangka akan diperiksa oleh satu penyidik. Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa selesai dengan cepat.
AHMAD RAFIQ