TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kepolisian Resor Karanganyar dijadwalkan memeriksa enam tersangka baru kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia, Senin, 15 Mei 2017. Hingga sore, keenam tersangka itu belum hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan lagi," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, di Karanganyar, Senin. Dia berharap keenam tersangka kooperatif sehingga polisi tidak perlu melakukan upaya paksa penangkapan.
Baca: Polisi Periksa Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Pekan Depan
Menurut Ade, surat panggilan kepada enam tersangka itu telah dilayangkan pekan kemarin. Surat itu dilayangkan sesaat setelah polisi menetapkan tersangka dalam gelar perkara.
"Hari ini kami menyiapkan enam penyidik untuk memeriksa para tersangka," katanya. Dengan demikian, satu tersangka akan diperiksa oleh satu penyidik. Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa selesai dengan cepat.
Ade menyebut bahwa saat ini para tersangka tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab ketidakhadiran itu. "Mereka tidak mengirim permohonan penundaan pemeriksaan atau semacamnya," katanya. Padahal penyidik telah melampirkan nomor telepon selulernya dalam surat panggilan.
Simak: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: 6 Tersangka Baru dari Panitia
Polisi juga yakin surat panggilan yang dilayangkan telah sampai ke tangan para tersangka. "Surat panggilan kepada masing-masing tersangka kami kirim ke tiga tempat," katanya. Selain ke tempat tinggal asal, polisi melayangkan panggilan melalui kampus dan tempat kos.
Hingga saat ini polisi juga belum mengetahui pengacara mana yang akan mendampingi para tersangka. "Belum ada pemberitahuan dan surat kuasa yang masuk," kata Ade. Polisi juga akan menyiapkan pendampingan pengacara negara jika para tersangka belum menunjuk pengacara.
"Mereka wajib didampingi pengacara," kata Ade. Sebab, ancaman hukuman yang disangkakan kepada enam orang tersebut di atas lima tahun penjara.
Pada Selasa pekan lalu, Polres Karanganyar melakukan gelar perkara lanjutan kasus kekerasan dalam kegiatan Diksar Mapala UII yang terjadi pada Januari lalu. Mereka menetapkan enam panitia sebagai tersangka.
Para tersangka baru itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, salah satu dari enam tersangka baru itu merupakan perempuan.
Lihat pula: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Berfokus Lengkapi Berkas Tersangka
Polisi menggunakan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat para tersangka. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," katanya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka, Angga dan Wahyudi, pada akhir Januari lalu. Saat ini proses penyidikan terhadap dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan menunggu disidangkan.
Diksar Mapala UII tersebut berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka di tubuh para korban. Selain tiga peserta tewas, 34 peserta Diksar yang lain menderita luka-luka.
AHMAD RAFIQ