TEMPO.CO, Makassar - Satu dari tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ditangkap Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah. Napi yang ditangkap itu bernama Rizal Budiman alias Ical, 22 tahun, tahanan yang divonis hukuman seumur hidup.
"Anggota tengah mempersiapkan membawa napi ini ke Makassar," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2017.
Baca juga: Lapas Makasar Kejar 3 Napi Kabur sampai Tingkat Kecamatan
Menurut dia, napi tersebut cepat tertangkap karena jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat memiliki foto tiga napi yang kabur. "Mereka sudah punya foto napi yang kabur, jadi informasi bisa diketahui lebih cepat," ucapnya.
Dicky menjelaskan, napi yang ditangkap ini merupakan tahanan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Papua yang terlibat kasus pembunuhan. Terpidana itu dijatuhi vonis seumur hidup dan sempat menjalani hukuman 5 tahun penjara di LP Papua, kemudian dipindahkan ke Makassar pada 2016. Namun dia kabur dari penjara dan menumpang truk menuju Kota Palopo. "Sampai di Palopo, dia menginap di hutan selama lima hari," ujar Dicky.
Pada Sabtu, 13 Mei lalu, Rizal berjalan kaki seharian. Karena lelah, dia kembali mencegat truk. Ia lalu turun di pertigaan Ratulente dan berjalan kaki lagi ke arah Poso Utara. "Karena kelelahan, dia singgah istirahat di pinggir jalan. Tapi tim Satgas Ops Tinombala yang menemukannya langsung mengamankannya pada Minggu, 14 Mei 2017," tuturnya.
Adapun barang bawaan terpidana yang diamankan berupa 3 kartu Telkomsel, 1 memory card, 6 korek api, 11 silet, 1 botol air mineral, dan 2 bungkus rokok.
Sedangkan dua narapidana lain, yakni Iqbal alias Bala, 34 tahun, (terpidana mati) dan Muhammad Tajrul Kilbareng alias Arun, 31 tahun, (terpidana seumur hidup) masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, tiga napi kelas kakap ini kabur dari LP Kelas I Makassar pada Minggu dinihari, 7 Mei lalu, setelah menggergaji terali besi yang ada di blok A1 kamar 10.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda menuturkan satu terpidana yang kabur sudah ditangkap oleh polisi di Poso. Sedangkan dua lain masih dalam pengejaran. "Iya, satu napi yang kabur sudah ditangkap. Informasi yang kami terima, dia ditangkap di Poso," ucap Sahabuddin.
Ia mengatakan napi yang kabur itu akan dibawa ke Makassar untuk diinterogasi. "Berdasarkan informasi dan barang bukti itu, kasus ini masih akan terus kami kembangkan. Apalagi terpidana ini sudah ada di sini, kami bisa cari informasi lebih dalam lagi," ujarnya.
DIDIT HARIYADI