TEMPO.CO, Kupang - Sekelompok orang yang menamakan diri Brigade Meo, Senin siang, 15 Mei 2017, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dan memaksa anggota Dewan menandatangani surat pernyataan dukungan untuk pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat beberapa poin, di antaranya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) serta pembebasan Ahok. Dalam tuntutannya, mereka menyebutkan kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok dinilai cacat hukum karena sarat kepentingan politik.
Baca juga:
Marak Aksi Dukungan untuk Ahok, Ini Imbauan MUI
Nyawa Ahok Terancam, Pengacara: Kami Tak Mendengar Isu Itu
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan anggota DPRD NTT yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. Terlebih saat pengunjuk rasa menyebut partai politik yang mendukung gerakan radikalisme di Indonesia.
"Secara pribadi, saya akan menandatangani pernyataan ini. Tapi, kalau secara lembaga, harus diagendakan lagi," kata Ketua Komisi I DPRD NTT Proklamasi Ebhu Tho saat berdialog dengan pengunjuk rasa.
Baca pula:
Sepekan Dipenjara, Pengacara: Ahok Banyak Baca Buku
Mereka menuntut Ahok segera dibebaskan serta meminta pemerintah menghapus Pasal 156 dan 156a karena merugikan kelompok minoritas serta mengancam perpecahan bangsa. "Kami juga mendesak pemerintah segera menangkap dan memproses hukum Rizieq Syihab," ucap Koordinator Brigade Meo Pendeta Adi Ndy'i.
YOHANES SEO