TEMPO.CO, Denpasar - Puluhan orang yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan pecalang mendatangi Polda Bali, Senin, 15 Mei 2017. Mereka ingin memantau perkembangan kasus penghinaan pecalang oleh Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam, yang prosesnya terkesan lambat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Kami tidak ingin terjadi kekuatan-kekuatan yang semakin lama, semakin berulah mengusik NKRI, Pancasila, dan sudah mengganggu keharmonisan beragama," kata penasihat Patriot Garuda Nusantara, Gus Yadi, saat berorasi, Senin, 15 Mei 2017. Dia mempertanyakan proses hukum terhadap Munarman.
Baca juga:
Kasus Munarman FPI, Pengacara Tokoh Masyarakat Datangi Polda Bali
Adapun juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Agustinus Nahak, meminta kepolisian menangkap Munarman.
"Munarman cs yang ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Kasus ini segera diproses, tetap berjalan, tidak SP3, atau dipetieskan untuk Hasan Ahmad dan Munarman," ujarnya. "Kasus ini seakan-akan dibiarkan, maka kami akan dengar dari pihak kepolisian."
Baca pula:
Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti dan data yang valid. Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 7 Februari 2017 karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.
Silakan baca:
Munarman FPI Senyum Sebelum Diperiksa Polda Bali
Mantan juru bicara FPI itu sempat mengajukan praperadilan. Namun kemudian Munarman melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017. Permohonan gugatan itu diterima panitera muda pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.
Pimpinan Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta tidak ingin ada perbedaan penanganan proses hukum antara Munarman dan Hasan Ahmad. "Ini seumpama pelaku belum ditangkap, penadah sudah dihukum. Jadi jangan dibedakan," tuturnya.
Aksi massa tersebut diterima pihak Polda Bali. Sebanyak 15 orang perwakilan massa bertemu dengan Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan dan Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Mereka bertemu di ruang rapat Direktorat Reskrimsus.
Polda Bali telah menyatakan Hasan sebagai buronan dalam kasus Munarman. Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pertengahan Februari 2017. Dalam kasus ini, Hasan adalah pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan Munarman menuduh pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Hengky mengatakan kepolisian masih berupaya menemukan Hasan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Malang," katanya. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait dengan keberadaan Hasan, yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
BRAM SETIAWAN