Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unjuk Rasa di Polda Bali Pertanyakan Proses Hukum Munarman FPI

image-gnews
Petugas kemanan adat Bali atau Pecalang menggelar aksi saat sidang praperadilan Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. Sidang tidak diteruskan kembali tetapi penyidikan terhadap kasus dugaan pemfitnahan terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang oleh Munarman tetap dilanjutkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Petugas kemanan adat Bali atau Pecalang menggelar aksi saat sidang praperadilan Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. Sidang tidak diteruskan kembali tetapi penyidikan terhadap kasus dugaan pemfitnahan terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang oleh Munarman tetap dilanjutkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Puluhan orang yang tergabung dalam Perguruan Sandhi Murti, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan pecalang mendatangi Polda Bali, Senin, 15 Mei 2017. Mereka ingin memantau perkembangan kasus penghinaan pecalang oleh Munarman, mantan juru bicara Front Pembela Islam, yang prosesnya terkesan lambat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Kami tidak ingin terjadi kekuatan-kekuatan yang semakin lama, semakin berulah mengusik NKRI, Pancasila, dan sudah mengganggu keharmonisan beragama," kata penasihat Patriot Garuda Nusantara, Gus Yadi, saat berorasi, Senin, 15 Mei 2017. Dia mempertanyakan proses hukum terhadap Munarman.

Baca juga:
Kasus Munarman FPI, Pengacara Tokoh Masyarakat Datangi Polda Bali

Adapun juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Agustinus Nahak, meminta kepolisian menangkap Munarman.

"Munarman cs yang ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Kasus ini segera diproses, tetap berjalan, tidak SP3, atau dipetieskan untuk Hasan Ahmad dan Munarman," ujarnya. "Kasus ini seakan-akan dibiarkan, maka kami akan dengar dari pihak kepolisian."

Baca pula:
Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti dan data yang valid. Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 7 Februari 2017 karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
Munarman FPI Senyum Sebelum Diperiksa Polda Bali

Mantan juru bicara FPI itu sempat mengajukan praperadilan. Namun kemudian Munarman melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017. Permohonan gugatan itu diterima panitera muda pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Pimpinan Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta tidak ingin ada perbedaan penanganan proses hukum antara Munarman dan Hasan Ahmad. "Ini seumpama pelaku belum ditangkap, penadah sudah dihukum. Jadi jangan dibedakan," tuturnya.

Aksi massa tersebut diterima pihak Polda Bali. Sebanyak 15 orang perwakilan massa bertemu dengan Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan dan Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Mereka bertemu di ruang rapat Direktorat Reskrimsus.

Polda Bali telah menyatakan Hasan sebagai buronan dalam kasus Munarman. Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pertengahan Februari 2017. Dalam kasus ini, Hasan adalah pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan Munarman menuduh pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Hengky mengatakan kepolisian masih berupaya menemukan Hasan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Malang," katanya. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait dengan keberadaan Hasan, yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

38 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

53 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

53 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.