TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi dan ahli pidana mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, menilai pembebasan mantan jaksa tersebut janggal. “Ini tidak masuk akal. Apa pertimbangan terpidana kasus korupsi besar bisa bebas bersyarat bahkan sebelum menjalani separuh dari masa hukumannya,” kata Lalola kepada Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.
Baca: 2 Kali Dapat Remisi, Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Akhirnya Bebas
ICW menuntut pemerintah membeberkan jumlah remisi yang diterima Urip selama ini.
Pada Jumat, 12 Mei 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan status bebas bersyarat kepada Urip. Mahkamah Agung menguatkan putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Urip karena menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip pada awal Maret 2008. Beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus Sjamsul. Kala itu, Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik BLBI.
Lalola mengungkapkan, dalam penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur status bebas bersyarat bisa diberikan hanya kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Selain itu, narapidana tersebut harus memperoleh predikat berkelakuan baik minimal selama sembilan bulan terakhir sebelum tanggal pembebasan bersyarat.
Baca: Di Penjara, Jaksa Urip Jadi Konsultan Hukum
Berdasarkan aturan ini, kata Lalola, Urip bahkan belum genap menjalani separuh masa hukuman penjaranya yang seharusnya berakhir pada 2028. “Pembebasan Urip menjadi bukti pemerintah tak berpihak pada pemberantasan korupsi,” kata dia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengklaim sebaliknya. Urip, kata dia, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat. Berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023 setelah dikurangi total remisi yang diterimanya selama sembilan tahun penjara. “Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas,” ucap dia.
Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, Urip telah memenuhi syarat menjalani dua per tiga masa hukum pada 2017 jika mengacu pada total vonisnya yang berakhir pada 2023. Selain itu, menurut dia, Urip telah membayar denda Rp 290 juta dari total Rp 500 juta yang ditetapkan pengadilan. “Kami konsultasi kepada KPK tentang pelunasan denda ini. Dan, tak ada masalah, karena sisanya dilunasi dengan hukuman penjara beberapa bulan,” ujar Syarpani.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun
Pengamat hukum pidana, Agustinus Pohan, menilai perlakuan pemerintah terhadap Urip istimewa. Menurut dia, seorang terpidana yang telah menerima banyak remisi tak selayaknya mendapat pembebasan bersyarat. Apalagi, dia mengingatkan, jenis kasus yang menjerat Urip termasuk kejahatan khusus oleh aparat penegak hukum.
Agustinus pun geram lantaran pemerintah memberikan total remisi lima tahun kepada terpidana kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, hanya dalam kurun sembilan tahun masa hukuman penjara. Menurut dia, seorang terpidana dalam satu tahun hanya menerima dua kali remisi, yaitu perayaan keagamaan dan hari kemerdekaan. Potongan masa hukuman itu pun hanya sekitar dua bulan. “Pemerintah harus memperketat dan memperjelas berapa remisi yang layak. Apa juga kriterianya. Jangan sampai semua orang bisa menerima remisi tanpa batasan,” kata Agustinus.
IQBAL T. LAZUARDI | FRANCISCO ROSARIANS