TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Karanganyar menjadwalkan pemeriksa terhadap enam tersangka baru dalam kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII hari ini, Senin, 15 Mei 2017.
Penetapan tersangka baru dalam kasus Diksar Malapa UII dilakukan setelah gelar perkara, Selasa, 9 Mei 2017. Setelah gelar perkara, Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya langsung mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: 6 Tersangka Baru dari Panitia
Ade menyatakan surat panggilan ke masing-masing tersangka kasus Diksar Mapala UII dibuat rangkap tiga. "Satu dikirim ke kampus, satu ke kos, dan satu lagi ke rumah tempat asal," ujarnya, Selasa, 9 Mei 2017. "Kami berharap mereka bersikap kooperatif."
Para tersangka baru tersebut adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, satu dari enam tersangka baru tersebut adalah perempuan.
Polisi menggunakan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat para tersangka. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," ucap Ade. Mengenai kemungkinan penahanan seusia pemeriksaan terhadap tersangka baru, ia belum bisa memastikan.
Baca: Kasus Mapala UII, Polisi: Panitia Berupaya Hilangkan Bukti
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pada akhir Januari lalu. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan tinggal menunggu disidangkan.
Diksar Mapala UII berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka pada tubuh para korban. Selain tiga peserta tewas, 34 peserta Diksar lain menderita luka-luka.
AHMAD RAFIQ