TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Subdit Cyber Crime Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menangkap PGJ, 33 tahun, karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya. PGJ merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Naikoten, Kota Kupang.
"PGJ merupakan pelaku ujaran kebencian/ hate speech di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh agama di Kota Kupang,” kata Kepala bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast kepada Tempo, Sabtu, 12 Mei 2017.
Baca: Hate Spin, Cherian George: Intoleransi Kronis Harus Diperangi
PGJ mengunggah status di Facebook miliknya menghujat umat Kristiani di Kota Kupang yang dia nilai tidak toleran terhadap umat Islam. Atas perbuatannya, menurut Jules, pelaku melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Setelah penangkapan PGJ, Jules berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polda NTT dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. "Marilah kita jaga bersama agar situasi Kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif," kata Jules.
PGJ sempat dicari warga di Kota Kupang setelah statusnya di Facebook menjadi viral. PGJ juga sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
YOHANES SEO