TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengenai pendampingan saksi saat diperiksa. Ketua Umum Peradi Juniver Girsang menilai seorang saksi seharusnya didampingi oleh kuasa hukum.
"Saksi ini kan jadi bulan-bulanan. Saksi itu supaya tidak ditekan, tidak dipengaruhi, harus didampingi advokat. Jadi tidak ada lagi alasan dia ditekan, dipengaruhi, karena advokat sendiri yang mendengar pemeriksaan itu," kata Juniver di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca : Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi
Juniver mengapresiasi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang membolehkan saksi didampingi advokat ketika diperiksa. Menurut dia, aturan ini membuat polisi jauh dari hujatan karena tak ada saksi yang mencabut berita acara pemeriksaan. "Polisi sudah melakoninya. Untuk itu polisi sekarang tidak ada hujatan," ujarnya.
Usulan Peradi ini disetujui oleh Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. Menurut dia, pendampingan terhadap saksi diperlukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hak asasi manusia.
"Saya setuju untuk penegakan hukum dan terhindarnya pelanggaran hak asasi manusia," kata Bambang. Menurut dia, peraturan ini mestinya bisa masuk dalam KUHAP.
Simak juga : Penyidik Titipkan Tujuh Mahaguru Taat Pribadi ke LPSK
Peradi berencana masuk menjadi mitra Komisi III dalam pembahasan perancangan undang-undang. Juniver mengatakan sebagai pengguna, advokat mestinya dilibatkan dalam pembahasan undang-undang. "Kalau advokat tidak dilibatkan dalam praktik akan jadi masalah," katanya.
Bambang Soesatyo mengatakan Peradi nantinya akan berfungsi sama seperti mitra-mitra Komisi III lainnya, yaitu bakal diundang untuk memberi masukan dalam setiap pembahasan undang-undang. "Masukan Peradi sebagai organisasi advokat sangat kami butuhkan dalam posisi advokat sebagai penegak hukum," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI