TEMPO.CO, Magelang - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad, AMR, 16 tahun, menyatakan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang. Jaksa penuntut umum perkara tersebut juga mengajukan banding.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supritanto, mengatakan PN Mungkid secepatnya akan mengirimkan berkas-berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Pada Selasa (9 Mei 2017), penasihat hukum AMR telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Kemudian sorenya, dari penuntut umum juga menyatakan banding," kata Eko di Magelang, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Bui
Pada persidangan Jumat, 5 Mei lalu, ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Mngkid, Aris Gunawan, bersama hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan, menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun dengan perintah ditahan dan dipotong masa tahanan terhadap terdakwa AMR. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi kedua pihak untuk menanggapi vonis tersebut.
"Pertama menyatakan banding penasihat hukumnya, nantinya penuntut umum membuat kontra memori banding. Berkas belum dikirim, nanti secepatnya dikirim karena berkaitan dengan penahanan anak juga. Pengadilan tinggi pasti akan memutus tidak terlalu lama karena berkaitan dengan penahanan anak," kata Eko.
Eko menjelaskan setelah penasihat hukum menyatakan banding, maka penahanan anak menjadi kewenangan pengadilan tinggi. "Sejak dinyatakan banding, otomatis penahanan sudah di PT," katanya.
Baca: Pasca-Pembunuhan, SMA Taruna Nusantara Gelar Apel Rencana Siswa
Untuk itu, selama masa banding tersebut, Pengadilan Tinggi memiliki waktu selama 25 hari yang terdiri 10 hari dan bisa diperpanjang 15 hari.
Pada kesempatan terpisah, ketua tim jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono menyatakan penasihat hukum MPR menyatakan akan menggunakan upaya hukumnya untuk banding. "Kami juga menyatakan banding," kata Eko Hening yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang itu.
Menurut Eko, jaksa menyatakan banding karena ingin vonis terhadap terdakwa pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR sesuai dengan tuntutan yaitu 10 tahun penjara. "Yang jelas nanti melihat apa yang disampaikan penasihat hukum terkait dengan memori bandingnya. Kami pelajari juga dan nanti membuat kontra memori bandingnya," katanya.
ANTARA