INFO JABAR - Wakil Gubernur Deddy Mizwar mengunjungi Didin, tersangka pencuri cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di Mapolres Cianjur, Kamis, 11 Mei 2017.
Kepada Deddy Mizwar, Didin mengaku dirinya mengambil cacing jenis sonari untuk dijual seharga Rp 40 ribu per ekor. Menurut dia, ada pihak yang memesan cacing kepadanya untuk obat penyakit tipus. Didin baru memenuhi 77 ekor dari 400 ekor cacing pesanan.
Baca Juga:
Didin juga mengaku dirinya tidak tahu jika pihak TNNGP melarang siapapun mengambil cacing di wilayahnya. Didin sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur lebih dari 40 hari.
Demiz, sapaan akrab Wagub, prihatin atas kejadian tersebu. Ia berharap TNNGP memproses kasus Didin tidak dengan cara menghukum orang. Namun, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari kasus ini, karena ada berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Terlebih apabila habitatnya ada di kawasan konservasi.
“Mudah-mudahan segera selesai, dan Pak Didinnya juga sehat. Dan saya berharap Perhutani bisa mencabut kembali perkaranya, tapi ada juga efek jera bagi masyarakat. Karena (Didin) sudah 40 hari (ditahan),’’ kata Demiz.
Baca Juga:
Menurut Demiz, bila pihak TNNGP mencabut perkara ini maka kasus Didin akan selesai. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa daerah Perhutani itu ada pengelolanya.
“Jangan sampai masyarakat suka-suka disana, jangan sampai ada alih fungsi lahan, pohon ditebang. Bahkan sekarang cacing pun dijaga kan, apalagi pohon,” ujarnya. (*)